Excavator Barang Bukti Tambang Ilegal Dilepaskan, Polisi Diterpa Isu Suap

Rabu, 05 Oktober 2011 – 11:17 WIB
BANJARMASIN - Keseriusan jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dalam memberantas penambangan tanpa izin (Peti) di wilayah Tanah Bumbu, mendapat sorotan masyarakat.  Berawal dari "hilangnya" tiga unit alat berat dari halaman Pos Patroli Jalan Raya Induk II Satui Jln A Yani KM 161,8, Kabupaten Tanbu.  Padahal tiga dari empat unit alat berat tersebut merupakan barang bukti penambangan tanpa izin di wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Arutmin Indonesia yang diamankan Tim Pengamanan Objek Vital Polda Kalsel pada Rabu (28/9) lalu.
 
Sebagaimana diberitakan Radar Banjarmasin (JPNN Grup) Sabtu (1/10), Direktur Pam Obvit Polda Kalsel AKBP Pol Kasihan Rahmadi SH membenarkan penangkapan alat berat tersebut bersama empat orang operatorNamun kemudian, barang bukti alat berat maupun proses penyelidikan diserahkan pada Polres Tanbu.

Usai penangkapan tersebut, ada lima unit alat berat yang tengah parkir di kanan dan kiri halaman kantor PJR tersebut.  Merek Hitachi dan Komatsu masing-masing dua unit dan satu unit lagi merek Sumitomo.  Namun beberapa hari kemudian, di Pos PJR Satui tinggal tersisa dua alat berat lagi, masing-masing merek Komatsu dan Hitachi.

Lantas dimana keberadaan alat bukti tersebut sekarang karena ternyata di Mapolres Tanbu pun juga tidak ditemui

BACA JUGA: Tenggelam Sejak 2004, 3.000 Bangkai Mobil Diangkat

Apakah barang bukti tersebut sudah dilepas? Wartawan koran ini mencoba mengkonfirmasi kepada Kapolres Tanah Bumbu AKBP Winarto melalui Kasat Reskrim AKP Gafur A Siregar, dijelaskan jika kasus tersebut ditangani Polsek Satui.

Kapolsek Satui Iptu Teodorus Priyo ketika dikonfirmasi memberikan penjelasan, empat alat berat jenis excavator yang diamankan oleh Polda Kalsel, Rabu (28/9), sudah dipinjam pakaikan ke pemilik alatnya.

“Ya, memang benar sejak Sabtu (1/10), alat berat tersebut sudah dipinjampakaikan kepada pemiliknya,” jelas kapolsek kepada Radar Banjarmasin melalui sambungan telepon.
 
Ketika dikejar, bagaimana proses pinjam pakai dilakukan, mengingat alat tersebut baru ditangkap tigahari sebelumnya.  Ia menjawab, pinjam pakai alat berat sudah ada aturannya
Namun, dia tidak menjelaskan aturan yang dimaksud

BACA JUGA: Pemda Tunggu 10 Hari Terkait Aksi Mogok Freeport

“Tapi proses hukumnya tetap jalan,” tegasnya.

Lebih lanjut Teo mengatakan, yang menjadi pertimbangan dipinjampakaikannya alat berat tersebut juga antara lain, jika lama tidak dioperasikan, alat berat tersebut bisa rusak
Selain itu, tempat untuk mengamankan alat berat itu tidak memadai.
Ia pun memastikan, bahwa proses pinjam pakai ini sudah sesuai prosedur.
 
“Ada uang? Itu fitnah

BACA JUGA: Gubernur Riau Terima Bendera ISG

Silakan tanyakan langsung ke pemilik alatnya,” ujar Iptu Priyo dengan nada meninggi, menanggapi pertanyaan wartawan koran ini, terkait sorotan masyarakat terhadap penanganan kasus Peti dengan barang bukti empat alat berat tersebut.

Sayangnya, belum sempat wartawan koran ini menanyakan siapa pemilik alat berat yang meminjam pakai barang bukti tersebut, sambungan telepon sudah terputus

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Edi Ciptianto membenarkan jika pihak Polda Kalsel telah melakukan razia pertambangan batubara illegal di kawasan TanbuHasilnya anggota mengamankan empat operator eksavator yang saat itu sedang melakukan aktivitas pertambangan batubara tanpa izin di kawasan lahan PKP2B milik PT Arutmin Indonesia“Semua alat berat tersebut diamankan di Polres Tanbu,” ujar Edi, ketika di temui di ruang kerjanya, kemarin (4/9).

Diungkapkannya, tidak mungkinlah Polda Kalsel yang melakukan razia di kawasan tersebut harus membawa barang bukti ke Polda Kalsel“Polda Kalsel hanya mengamankan saja, sedangkan penyidikan dilakukan jajaran Polres Tanbu,” terangnya.

Ketika ditanya bahwa barang bukti alat berat tersebut dipinjampakaikan kepada pemiliknya, Edi tersenyum mendengar pertanyaan tersebut“Yang pasti penyidikannya diserahkan ke jajaran Polres Tanbu,” jawabnya singkat tanpa mau berkomentar lebih banyak.
 
Secara terpisah, Ardiansyah, Divisi Admin dan Land PT Arutmin Site Asam-Asam Kecamatan Jorong Kabupaten Tala mengatakan, penangkapan empat alat berat tersebut terjadi saat monitoring terhadap lokasi areal PKP2B bersama dengan Tim Pam Obvit Polda KalselDan ternyata, posisi alat tersebut melakukan penambangan di lokasi PKP2B Arutmin Site Satui Kabupaten Tanbu, maka alat tersebut diserahkan ke PT Arutmin Site Satui.  "Selanjutnya, saya tidak mengetahui lagi prosesnya," ujar Ardian.
 
Menurut Ardiansyah, dengan adanya aktivitas Peti ini, pihak Arutmin banyak mengalami kerugian, namun besarnya kerugian belum dihitung secara fisik.  Akan tetapi dampak dari lubang-lubang bekas galian ini, membuat PT Arutmin harus menanggung proses reklamasi"Peti hanya bisa menggali dan tidak melakukan penutupan lubang sebagai bentuk reklamasi," tegasnya(tim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sungai Kahayan Diduga Tercemat Merkury


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler