Pemda Tunggu 10 Hari Terkait Aksi Mogok Freeport

Rabu, 05 Oktober 2011 – 11:01 WIB

TIMIKA – Bupati Kabupaten Mimika dan jajarannya, Selasa (4/10) kemarin menggelar pertemuan dengan jajaran Muspida Mimika untuk menyikapi aksi mogok kerja karyawan PT Freeport IndonesiaPertemuan digelar di kantor Bappeda mulai pukul 10.30 WIT.

Hadir dalam pertemuan itu Bupati Klemen Tinal, Wakil Bupati Abdul Muis, Sekda Marthen Giay, Wakil Ketua I DPRD Pieter Yan Magal, anggota DPRD Nurman Karopukaro, A Allo Rafra dan lainnya

BACA JUGA: Gubernur Riau Terima Bendera ISG

Juga hadir sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan undangan lainnya.

Bupati Klemen Tinal yang ditemui wartawan setelah pertemuan, Selasa (4/10), mengatakan terkait mogok kerja karyawan PTFI yang masih berlangsung, Pemda menunggu hingga 10 hari guna mengetahui tanggapan Manajemen PTFI maupun PUK SPSI PTFI


Bupati juga menegaskan Pemda hanya memberikan imbauan kepada PUK KEP SP SPSI PTFI dan Manajemen PTFI

BACA JUGA: Sungai Kahayan Diduga Tercemat Merkury

Pemda tidak melakukan intervensi kepada kedua belah pihak
“Permasalahan yang terjadi merupakan permasalahan internal kedua belah pihak

BACA JUGA: DPR-DPD Kaltim Tak Bisa Perjuangkan APBN 2012

Karena kedua belah pihak sudah mengetahui aturan dan mekanisme yang ada,” kata Bupati.

Bupati juga mengatakan pemerintah pusat sudah melakukan berbagai upaya untuk menyikapi permasalahan iniPemerintah juga sudah memberikan tanggapanDengan demikian Pemda Mimika sekarang menunggu 10 hari untuk tahu tanggapan dari kedua pihak terkait hasil mediasi yang dilakukan pemerintah pusat

“Dari Manajemen PT Freeport Indonesia sudah memberikan tanggapan lebih awal, tetapi bukan berarti dari PUK tidak diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan akan hasil mediasi tersebut,” terangnya.
Setelah kedua belah pihak memberikan tanggapan, pemerintah akan melihat tanggapan tersebut, sehingga bisa diambil langkah-langkah yang akan dilakukan

“Misalnya tanggapan dari Manajemen PT Freeport Indonesia menyetujui dilaksanakan tripartit di Jakarta, namun apabila PUK tidak menyetujui, itu hak merekaKarena terkait dengan permasalahan hubungan industrial, proses selanjutnya adalah melalui peradilan dan pengadilan hubungan industrial (PPHI),” paparnya.

Lanjut Bupati, dalam menunggu 10 hari kedepan, Pemda menghimbau semuanya tetap dalam mekanisme, tidak terpengaruh dan terprovokasi oleh sesuatu yang tidak benar

Demikian juga Bupati meminta isu kenaikan gaji jangan dipakai untuk menaikkan harga barang di pasaranBupati mengharapkan penjualan harga barang tetap normal, kecuali kalau ada situasi mendesak, misalnya kapal tidak masuk atau barang habis

“Untuk mengantisipasi kenaikan harga barang di pasar, pemerintah akan melakukan operasi pasar,” janjinya.(upg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemko Pekanbaru Stop Terima CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler