F-PDIP Temukan Indikasi Kejahatan Perbankan

Senin, 08 Februari 2010 – 19:05 WIB
JAKARTA - Anggota Pansus Bank Century dari Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP), Eva Kusuma Sundari menegaskan, fraksinya menemukan adanya penyelewengan dan tidak berdasarkan good governance dalam mem-bailout Bank Century"Terkait akuisisi, PDIP melihat ketidaktegasan Bank Indonesia (BI) terhadap Bank CIC, dan hal ini bisa dikategorisasikan money laundry, kejahatan perbankan dan korupsi," tegas Eva, dalam rapat Pansus Angket Century dengan agenda mendengarkan pandangan sementara fraksi-fraksi terkait skandal Bank Century

BACA JUGA: Menristek: Tim Investigasi Masih Bekerja

Rapat ini dipimpin Wakil Ketua Pansus Angket Century, Mahfudz Siddiq, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/2).

Ditegaskan Eva, dalam hal ini BI merupakan lembaga yang paling bertanggungjawab
Oleh karena itu katanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penegak hukum lainnya seperti kejaksaan dan kepolisian, harus segera menindaklanjutinya

BACA JUGA: Kejaksaan Didesak Usut Korupsi Century

Khusus untuk hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proses akuisisi dan merger tiga bank menjadi Bank Century, FPDIP menyetujui hasil audit BPK tersebut secara keseluruhan
"Fraksi PDIP menyetujui secara keseluruhan hasil audit BPK dan layak untuk ditindaklanjuti oleh penegak hukum," kata Eva.

Sementara itu, anggota Pansus dari Fraksi PKS, Andi Rahmat menilai, BI tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada

BACA JUGA: MPR Gandeng Nasdem

"BI terindikasi telah melakukan merger tiga bank untuk menutupi kondisi dari Bank CICBanyak terjadi pelanggaran dan manipulasi rasio kecukupan modal (CAR), serta berdasarkan laporan, keuangan Bank CIC juga mendapat disclaimer dari akuntan publik," katanya.

Sebelumnya, Fraksi Partai Golkar lewat juru bicaranya Agun Gunanjar menyebutkan, mereka menemukan 59 pelanggaran dari BI dan KSSK dalam sejumlah kebijakanKe-59 penyimpangan itu, di antaranya adalah 15 penyimpangan di Bank CIC, empat penyimpangan merger CIC, 21 penyimpangan merger Bank Pikko dan Danpac, delapan penyimpangan FPJP, serta sebanyak 11 penyimpangan bailout dan PMS.

Terkait uang LPS, Fraksi Golkar menilai uang LPS itu adalah uang negaraKarena itu, perdebatan terkait uang LPS sudah clear, karena memang itu termuat di dalam UU Tipikor"Tanpa penyelesaian secara tuntas, maka (kasus) Bank Century dapat menjadi lipatan sejarah yang kelabu, serta bisa timbul saling fitnah dan tuduh, yang akhirnya dapat menurunkan kredibilitas penyelenggara negara, seperti kasus BLBI yang tidak tuntas," kata Agun pula(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhut Janji Tertibkan Villa Pejabat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler