"Untuk kasus ini, Komisi III mendesak agar Kejaksaan Agung melakukan kerjasama dan koordinasi dengan segala institusi terkait, baik di dalam maupun di luar negeri," ujar Benny.
Selain itu disebutkan, batas-batas waktu penyelesaian kasus tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus, harus ditetapkan secara tepat di jajaran kejaksaan, sesuai dengan perundangan dan aturan hukum yang berlaku
BACA JUGA: MPR Gandeng Nasdem
"Kalau penanganan kasus tepat waktu, maka akan memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi tersangka dan juga masyarakat," katanya.Komisi III, lanjut Benny, juga mendesak Jaksa Agung untuk meningkatkan efektifitas pengawasan internal
Sementara, anggota Komisi III, KH Buchori dari Fraksi PKS, menambahkan bahwa kejaksaan harus meninjau ulang peraturan atau sanksi terhadap jaksa nakal, terkait pembersihan internal
BACA JUGA: Menhut Janji Tertibkan Villa Pejabat
"Kejahatan terjadi karena niat dan kesempatanBACA JUGA: Presiden Minta Polri Usut Pengemplang Pajak
Artinya, direncanakan duluReformasi internal juga harus dibarengi dengan reformasi moral," katanya.Masalahnya, lanjut Buchori pula, kebanyakan makelar kasus berasal dari penegak hukum itu sendiriMakanya, efek jera terhadap kesalahan yang dilakukan menurutnya, sangat penting sebagai amaran agar hal tersebut tak diulangi(lev/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuntutan Antasari Maksimal, Tak Ada yang Meringankan
Redaktur : Tim Redaksi