Kejaksaan Didesak Usut Korupsi Century

Senin, 08 Februari 2010 – 18:11 WIB
JAKARTA - Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Bank CenturyHal ini diungkapkan dalam rapat kerja dengan Kejagung, Senin (8/2), di Jakarta, yang dipimpin Ketua Komisi III, Beny K Harman.

"Untuk kasus ini, Komisi III mendesak agar Kejaksaan Agung melakukan kerjasama dan koordinasi dengan segala institusi terkait, baik di dalam maupun di luar negeri," ujar Benny.

Selain itu disebutkan, batas-batas waktu penyelesaian kasus tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus, harus ditetapkan secara tepat di jajaran kejaksaan, sesuai dengan perundangan dan aturan hukum yang berlaku

BACA JUGA: MPR Gandeng Nasdem

"Kalau penanganan kasus tepat waktu, maka akan memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi tersangka dan juga masyarakat," katanya.

Komisi III, lanjut Benny, juga mendesak Jaksa Agung untuk meningkatkan efektifitas pengawasan internal
Pengawasan ini adalah demi mencegah penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan dan penuntutan.

Sementara, anggota Komisi III, KH Buchori dari Fraksi PKS, menambahkan bahwa kejaksaan harus meninjau ulang peraturan atau sanksi terhadap jaksa nakal, terkait pembersihan internal

BACA JUGA: Menhut Janji Tertibkan Villa Pejabat

"Kejahatan terjadi karena niat dan kesempatan
Yang lebih bahaya karena niat

BACA JUGA: Presiden Minta Polri Usut Pengemplang Pajak

Artinya, direncanakan duluReformasi internal juga harus dibarengi dengan reformasi moral," katanya.

Masalahnya, lanjut Buchori pula, kebanyakan makelar kasus berasal dari penegak hukum itu sendiriMakanya, efek jera terhadap kesalahan yang dilakukan menurutnya, sangat penting sebagai amaran agar hal tersebut tak diulangi(lev/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuntutan Antasari Maksimal, Tak Ada yang Meringankan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler