Fachmi Janji Berjihad Lawan Korupsi

Selasa, 10 Agustus 2010 – 01:10 WIB
JAKARTA - Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, DR H Fachmi SH MH, yang saat ini masuk dalam 12 besar kandidat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menerima segala resiko jika dirinya kelak terpilih jadi Ketua KPK"Jika saya kelak terpilih jadi Ketua KPK maka saya menyatakan siap menerima seluruh resiko," tegas Fachmi, di Jakarta, Senin (9/8), menjawab pertanyaan JPNN ketika diceritakan tragedi yang menimpa mantan Ketua KPK Antasari Azhar dan dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Dalam perspektif agama, Fachmi tidak sepenuhnya percaya bahwa suatu penzaliman tidak selamanya bisa berlangsung karena seseorang itu berada dalam jabatan tertentu

BACA JUGA: Tahun Depan Mutasi PNS Besar-besaran

"Tanpa jadi Pimpinan KPK pun orang bisa dizalimi
Tapi saya percaya betul bahwa Tuhan tidak akan pernah membiarkan orang-orang yang tidak bersalah untuk dizalimi," tegasnya.

Pengakuan laki-laki kelahiran Pariaman, Sumatera Barat, 13 September 1951 itu dalam kompetisi seleksi pemilihan Ketua KPK termotivasi dari ketidakpuasannya terhadap institusi Kejaksaan dalam mengusut dan menuntaskan berbagai kasus-kasus korupsi yang terjadi di tanah air

BACA JUGA: DL Sitorus MakinTersudut Soal Asal Uang Suap

"Saya merasakan langsung bagaimana sangat terbatasnya wewenang kejaksaan oleh undang-undang dalam mengusut berbagai dugaan korupsi
Sementara KPK sesuai dengan wewenang yang dimilikinya, sangat memungkinkan saya untuk berjihad melawan korupsi," tekad Fachmi.

Meski dengan segala keterbatasan yang ada pada Kejaksaan, Fachmi pun megungkap sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik seperti yang melibatkan Tomy Soeharto, Akbar Tanjung dan Ginandjar Kartasasmita, dan Bedu Amang

BACA JUGA: Total Tanah Wakaf 300 Ribu Hektare

"Dalam segala keterbatasan saya ditugaskan sebagai penyidik sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara tindak pidana korupsi tukar guling antara Bulog dengan PT Goro Batara Sakti dengan terdakwa Tommy Soeharto, Prof Dr Bedu Amang dan Ricardo Gelael."

Kasus besar lainnya adalah perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana non-budgeter Bulog dengan terdakwa Ir Akbar Tandjung, Dadang Sukandar dan Winfried Simatupang serta koordinator penanganan ilegal loging dan tindak pidana korupsi Adelin Lies di Pengadilan Negeri (PN) Medan"Saya juga ditugaskan sebagai Jaksa Penuntut Umum," tegasnya.

Praktek illegal logging yang melibatkan Adelin Lies, lanjutnya, diputus Pengadilan Negeri Medan 10 tahun penjara"Di Indonesia, hanya kasus ilegal loging yang saya tangani itu dituntut 10 tahun penjara," ujar Fachmi.

Ditanya soal ancaman yang pernah dia terima terkait perkara-perkara besar yang dia tangani?    Direktur Tata Usaha Negara pada Jamdatun Kejagung itu mengaku bahwa ancaman tersebut sudah akrab dengan kesehariannya"Soal ancaman, itu hal biasa, bahkan dimulai saat masih di kelas 2 Sekolah Menengah Teknik di PariamanGara-gara mengganyang Pak Camat yang mengorupsi minyak tanah, saya ditembak Pak Camat dan pelurunya hingga kini masih bersarang di paha saya," tegas Fachmi.

Menjelaskan kondisi KPK saat ini, Fachmi melihat belum optimalnya pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) KPK"Tupoksi KPK antara prihal koordinasi, supervisi dan monitoring harus dioptimalkan dengan suatu standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dan terukur serta dipahami publik secara baik," jelasnya.

Mantan Direktur Ekonomi Keuangan Bidang Intelijen Kejagung itu sangat menyambut baik rampungnya Rancangan Peraturan Presiden pengganti Keppres 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah ke arah yang lebih baik dan komprehensif serta transparan dengan menggunakan elektronik atau e-procurement"Dengan peraturan Presiden pengganti Keppres 80/2003 itu, itu sangat membantu KPK dalam mengawasi berbagai proses pengadaan barang dan jasa pemerintah," imbuhnya.

Selain Fachmi, 11 nama lainnya yang dinyatakan lulus oleh Ketua Timsel Patrialis Akbar mengikuti seleksi tahap berikutnya adalah Prof Dr Ade Saptomo, Jimly Asshiddiqie (mantan Ketua MK), Busyro Muqoddas (Ketua Komisi Yudisial), Bambang Widjojanto, Dr Aji Sularso, Irjen (Purn) Chaerul Rasyid, Firman Zai, Fredrich Yunadi, I Wayan Sudirta, Juniho Jahya serta satu-satunya wanita Meli Darsa.

Setelah penilaian tahap berikutnya, menyangkut profil dan wawancara, dari 12 nama akan berkurang menjadi 2 nama, ditargetkan tanggal 13-16 Agustus dua calon ini sudah diserahkan ke Presiden untuk selanjutnya diajukan ke DPR(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum 17 Agustus, LHKPN Petinggi BUMN Harus Beres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler