Politisi DPR Usul KY Boleh Menyadap

Untuk Awasi Hakim yang Diduga Terima Suap

Minggu, 25 April 2010 – 06:02 WIB

JAKARTA - Kasus mafia hukum telah menyeret sejumlah nama hakimPosisi hakim sebagai pemutus pengadilan disorot karena rawan menerima suap

BACA JUGA: KPK Beber Penggunaan Hibah Rp 27 Miliar

Peran Komisi Yudisial (KY) menjadi krusial untuk bisa memulihkan citra hukum dengan memiliki hak pengawasan lebih kepada hakim.
   
"KY harus diberi hak untuk menyadap hakim," kata Bambang Soesatyo, anggota Komisi III DPR, di Jakarta, Sabtu (24/4)
Menurut Bambang, Komisi III DPR setuju jika KY diberi kewenangan tersebut

BACA JUGA: Bidik Klien Besar Gayus

Sebab, kondisi yang terjadi saat ini memaksa ada pengawasan lebih kepada hakim
"Hakim kan wakil Tuhan yang bisa memutus apa pun, ternyata kewenangan itu diselewengkan," kata Bambang.
   
Posisi KY, kata Bambang, lebih ideal karena memang memiliki tugas sebagai pengawas para pengetok palu hukum itu

BACA JUGA: Dicurigai Setengah Hati Bela Bibit-Chandra

Penguatan kewenangan itu juga bertujuan meningkatkan kualitas putusan hakimHakim yang terbukti bersih tentu tidak memiliki beban jika disadap"Peningkatan kewenangan ini harus diberikan kepada KYKalau kepada MA (Mahkamah Agung), nanti (hakim) malah dibela terus," ujar anggota Fraksi Partai Golkar itu.
   
Komisi III, kata Bambang, saat ini telah membentuk panitia kerja revisi UU 22/2004 tentang KYUsul kewenangan menyadap itu akan menjadi salah satu draf dalam revisiBeberapa penguatan yang ditambahkan kepada KY adalah kewenangan mengkaji putusan hakim dan menyeleksi hakim agung.
   
Menanggapi wacana revisi Undang-Undang Komisi Yudisial (KY), Juru Bicara MA Hattta Ali tidak terlalu antusiasMenurut dia, UU saat ini sudah baik"Sudah bagus kokTinggal pelaksanaannya di lapangan," kata Hatta saat dihubungi di Jakarta kemarin.
   
KY, kata Hatta, adalah pengawas eksternalPengawasan itu mestinya bersifat teknis nonyudisial"Jadi tidak boleh ditanyakan mengapa putusannya kok begini, kok bebas, kok dihukum beratItu kan independensi hakimItu kan sudah ada semua (dalam undang-undang)," katanya.
   
Dalam revisi UU itu, MA berharap agar KY hanya mengkaji putusan inkrachtSebab, kata Hatta, selama ini muncul kesan seolah-olah putusan bisa diintervensiPadahal, perkaranya masih berproses"Takutnya nanti hakim tingkat banding menjadi raguSeolah keberanian hakim tidak ada lagiMereka mencari aman saja biar nggak diperiksa (KY)," katanya.
   
Bukankah dengan hanya mengkaji putusan inkracht memperlemah kewenangan KY? Hatta lebih sepakat mengembalikan ke undang-undang"Silakan kita kembalikan saja kepada UU-nyaKalau memang UU membolehkan, ya sudah," ujarnya(bay/aga/kuh/c4/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Amankan Jati Illegal


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler