jpnn.com, JAKARTA - Deportasi terhadap Ustaz Abdul Somad oleh Imigrasi Hong Kong juga mendapat perhatian serius dari Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR RI Fadli Zon.
Menurut dia, penolakan itu merupakan pelecehan terhadap warga negara Indonesia dan ulama. Sebab, yang bersangkutan adalah ulama terkenal.
BACA JUGA: Kasus Ustaz Abdul Somad, MUI Minta Kemenlu Kirim Nota Protes
KJRI Hong Kong dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI harus memberi perhatian serius. “Saya prihatin atas kejadian yang menimpa Ustad Abdul Somad,” terang dia.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu menyatakan, memang kewenangan ada pada otoritas setempat.
BACA JUGA: Hong Kong tak Wajib Beber Alasan Deportasi Ustaz Abdul Somad
Namun, tutur dia, jika ada WNI yang sudah memenuhi syarat dan sah memasuki wilayah negara lain, tapi kemudian dideportasi, maka Kemenlu harus menanyakan apa yang salah dari WNI tersebut.
“Ini bagian dari upaya perlindungan terhadap WNI yang menjadi salah satu tugas prioritas Kemenlu,” papar dia.
BACA JUGA: Fahri Hamzah: Pendeportasian Abdul Somad Memalukan
Fadli mengatakan, ditolaknya orang asing masuk ke suatu negara, alasannya cukup beragam. Hal itu biasanya diatur oleh regulasi khusus. Di Indonesia regulasi itu diatur dalam UU Nomor 6 /2011 tentang Kemigrasian.
Ada 10 penyebab penolakan. Diantaranya, tidak memiliki visa, keterangan palsu dalam dokumen, terlibat dalam makar, tercatat dalam daftar pencarian orang, hingga terkait dengan kelompok kejahatan internasional.
Menurutnya, bukan visa yang menjadi alasan penolakan Ustaz Abdul Somad, karena Indonesia dan Hong Kong memberlakukan kebijakan bebas visa resiprokal.
“Ini yang membuat jemaah beliau dan masyarakat Indonesia mempertanyakan alasan penolakan,” terang dia.
Untuk itu, dia mendorong Kemenlu dan KJRI Hong Kong meminta penjelasan tertulis kepada otoritas di Hong Kong. (and/wan/lum/tau/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sultan Brunei Dicatut demi Hoaks Bela Ustaz Abdul Somad
Redaktur & Reporter : Soetomo