Kasus Ustaz Abdul Somad, MUI Minta Kemenlu Kirim Nota Protes

Kamis, 28 Desember 2017 – 12:00 WIB
Ustaz Abdul Somad dan kuasa hukumnya, Kapitra Ampera di Pekanbaru, Riau. Foto: Defizal/Riau Pos/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Penolakan otoritas Hong Kong atas kedatangan ustad Abdul Somad memantik keprihatinan dari sejumlah pihak. Diantaranya adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi menyampaikan supaya Somad bisa bersabar dan mengambil hikmahnya.

BACA JUGA: Hong Kong tak Wajib Beber Alasan Deportasi Ustaz Abdul Somad

MUI meyakini kejadian itu muncul karena kurangnya informasi yang diperoleh oleh imigrasi Hong Kong. Khususnya terkait data pribadi Ustaz Abdul Somad.

’’Sehingga (imigrasi Hongkong, red) melakukan tindakan deportasi,’’ tuturnya saat dihubungi Jawa Pos.

BACA JUGA: Fahri Hamzah: Pendeportasian Abdul Somad Memalukan

Menurut Zainut kejadian seperti yang dialami Somad sejatinya sering menimpa warga negara Indonesia lainnya.

Dia menjelaskan bahwa petugas imigrasi setempat memiliki otoritas untuk menolak atau menerima kedatangan warga negara asing masuk ke negaranya.

BACA JUGA: Sultan Brunei Dicatut demi Hoaks Bela Ustaz Abdul Somad

Zainut mencontohkan selama 2017 petugas imigrasi di bandara Soekarno-Hatta telah mengamankan dan menolak kedatangan 562 orang warga negara asing.

’’Mayoritas mereka adalah warga negara Tiongkok,’’ jelasnya. Informasi itu didapat Zainut dari Imigrasi Klas I Soekarno-Hatta.

Dia membenarkan bahwa hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait penolakan Somad oleh petugas imigrasi Hong Kong.

Untuk itu MUI meminta kepada Kementerian Luar Negeri Indonesia, melalui Konjen di Hongkong untuk membuat nota protes.

Tujuannya supaya pemerintah Hong Kong bisa memberikan penjelasan atau klarifikasi atas penolakannya terhadap Ustaz Somad. (and/wan/lum/tau/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Tak Rela UAS Ditolak Hong Kong, Ini Sarannya ke Kemlu


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler