Fadli Zon Sebut Ahok Gubernur Cacat

Senin, 17 November 2014 – 13:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Fadli Zon menyebut Basuki T Purnama alias Ahok akan menjadi gubernur DKI Jakarta yang cacat secara konstitusi jika pelantikannya dilanjutkan atas dasar proses yang inkonstitusional.

Fadli Zon mengatakan, Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta yang mengumumkan status Ahok sebagai Gubernur untuk segera dilantik oleh Presiden pekan lalu adalah ilegal.

BACA JUGA: Hari Ini Jokowi Teken Keppres Pengangkatan Ahok

Dasarnya adalah Tata Tertib DPRD DKI Jakarta yang menyebutkan Sidang Paripurna tidak bisa dilakukan sendiri oleh Ketua DPRD karena minimal harus ada paraf dari dua wakil ketua. Sebab, pimpinan DPRD bersifat kolektif kolegial.

Sementara yang dilakukan oleh DPRD DKI pekan lalu menurut Fadli dipaksakan untuk kepentingan partai tertentu sehingga Paripurna tersebut ilegal. Jika diteruskan dengan melantik Ahok menjadi Gubernur maka Presiden maupun Menteri Dalam Negeri hanya meneruskan proses yang inkonstitusional.

BACA JUGA: Beri Solusi Jika Motor Dilarang Lintasi Bundaran HI-Harmoni

"Ini akan membahayakan dalam tata bergenara ke depan. Sehingga kalau saudara Ahok itu dipaksakan menjadi gubernur dalam proses yang cacat ini, maka dia akan menjadi gubernur yang cacat," tegas Fadli Zon.

Dikatakan Fadli jika aturan mengenai tata cara pemilihan Gubernur DKI Jakarta yang ditinggalkan oleh Joko Widodo sudah jelas diatur dalam Perppu 1/2014 tentang Pilkada. Terutama pasal 174 ayat 2 dan pasal 203.

BACA JUGA: Korban Penertiban Waduk Ria Rio Mulai Masuk Flat

Pada pasal 203 memang disebutkan terkait kekosongan gubernur, bupati dan walikota yang ditetapkan melalui UU 32/2004, maka otomatis wakilnya menjadi gubernur, bupati maupun walikota.

"Masalahnya (gubernur) di DKI itu tidak ditetapkan oleh Undang-undang 32/2004, sehingga pasal 203 itu tidak berlaku bagi DKI. Karena itu tidak berlaku maka harus dipilih oleh DPRD (pasal 174 ayat 2)," jelas pria yang kini menjabat Wakil Ketua DPR itu.

Pihaknya juga mengklaim sudah meminta pendapat dari tiga ahli hukum dan sudah ada legal opinionya. Bahwa gubernur DKI Jakarta harus dipilih oleh DPRD. Sehingga tidak bisa pengumunan oleh DPRD DKI tersebut dijadikan dasar oleh Presiden/Mendagri melantik Ahok.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembatasan Motor di MH Thamrin-Harmoni Bakal Ganggu Mobilitas Warga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler