jpnn.com - jpnn.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, fatwa yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) tidak akan memengaruhi penggunaan hak angket anggota DPR.
Terlebih, Ketua MA Hatta Ali sudah menyatakan sebaiknya persoalan pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta itu diselesaikan pemerintah.
BACA JUGA: Ketum PAN Tolak Hak Angket âAhok Gateâ
Fahri mengingatkan sebaiknya pemerintah jangan meminta fatwa yang nanti bisa mengganggu independensi pengadilan.
Sebab, Fahri menegaskan, jika MA memutuskan sesuatu bisa memengaruhi hakim di bawahnya.
BACA JUGA: Fatwa MA Tak Surutkan Pengajuan Angket soal Ahok
"Saya berharap MA tidak keluarkan fatwa sampai ini selesai," kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/2).
Dia menegaaskan jika sampai MA mengeluarkan fatwa dikhawatirkan akan mengganggu yudikatif.
BACA JUGA: Fadli Zon: Ini Bukan Semata soal Ahok
Terlebih lagi, saat ini proses persidangan Ahok sebagai terdakwa penodaan agama tengah berjalan.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan, pemerintah tidak boleh bingung mengambil keputusan.
Pemerintah punya Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, biro hukum, serta doktor-doktor ilmu hukum yang bisa menyelesaikan persoalan ini.
"Masak masa hal-hal begini tidak bisa diselesaikan. Malu-maluin (saja)," kata Fahri.
Dia mengatakan, DPR akan tetap mengusulkan hak angket "Ahok Gate".
Sebab, dewan melihat dugaan pelanggaran hukum sudah terjadi karena pemerintah tidak memberhentikan sementara Ahok.
"Kecuali pelanggaran hukum belum terjadi, mungkin sikap dewan bisa melemah. Tapi ini terjadi, dilakukan secara sadar," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah: Ahok Diistimewakan Sejak Awal
Redaktur & Reporter : Boy