Fatwa MA Tak Surutkan Pengajuan Angket soal Ahok

Selasa, 14 Februari 2017 – 13:21 WIB
Fahri Hamzah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com -Politikus PKS di DPR, Fahri Hamzah menilai langkah pemerintah meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) atas polemik pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta, tak akan menyurutkan bergulirnya hak angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran undang-undang.

Wakil Ketua DPR itu mengatakan, fatwa yang dikeluarkan MA tidak mengikat sebagai sebuah produk hukum. Lagi pula, kata dia, upaya permintaan fatwa merupakan ruang pemerintah. "Tapi, keyakinan DPR tindakan dugaan melanggar undang-undang telah dilakukan presiden, itu lain lagi," kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2).

BACA JUGA: Fadli Zon: Ini Bukan Semata soal Ahok

Dia menambahkan, sangat penting DPR yang memiliki fungsi pengawasan memastikan presiden tidak melakukan pelanggaran UU. Sebab, lanjut dia, kewibawaan hukum adalah jika penguasa tidak melanggar hukum dan disiplin mengawasi UU.

Karenanya, Fahri kembali menegaskan, fatwa yang diajukan pemerintah kepada MA tidak mengikat DPR untuk meneruskan investigasinya. "Ini baru investigasi atas dugaan pelanggaran. Saya kira bisa jadi angket nanti tidak ditemukan pelanggaran. Jadi, biarkan saja," kata Fahri.

BACA JUGA: Fahri Hamzah: Ahok Diistimewakan Sejak Awal

Sejauh ini, sudah ada sekitar 90 anggota DPR dari empat fraksi (PAN, PKS, Demokrat, Gerindra) yang menandatangani pengusulan hak angket. Jumlah itu sudah memenuhi syarat pengusulan yakni minimal 25 anggota dari lebih satu fraksi.

Fahri menambahkan, usulan itu akan dibahas di rapat pimpinan hari ini. Rapim itu salah satunya membahas jadwal badan musyawarah. Nantinya di bamus itu akan dimasukkan permintaan persetujuan penjadwalan fraksi, terkait permohonan membacakan usulan angkat di rapat paripurna DPR. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Politikus PDIP: Lama-lama..Sedikit-sedikit Angket

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Ahok, DPRD DKI Akan Bersurat ke Jokowi


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler