Fahri Hamzah Sangat Yakin Perppu Ormas Bakal Panen Gugatan

Kamis, 13 Juli 2017 – 16:49 WIB
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan, UUD 1945 yang telah mengalami empat kali amendemen membuat negara tak bisa lagi secara sepihak merampas hak-hak warganya untuk berserikat, berkumpul dan menyuarakan pendapat secara lisan maupun tulisan. Fahri pun meyakini Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) akan membuat pemerintah panen gugatan.

"Itu tidak bisa lagi dirampas sepihak. Itu falsafahnya dalam amandemen empat kali itu," tegas Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).

BACA JUGA: Menurut Boni Hargens, Pemerintah Memang Butuh Perppu Ormas

Fahri menjelaskan, UUD 1945 menjamin kebebasan warga negara untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat. Kebebasan untuk berorganisasi dan menyuarakan pendapat merupakan hak asasi yang dijamin undang-undang.

Karena itu pemerintah tak bisa secara sepihak membubarkan seuah organisasi dengan mengacu perppu. Menurut Fahri, Perppu 2/2017 tang merevisi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas pasti akan dibatalkan jika diuji di Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA: Perppu Ormas Membuka Peluang Tindakan Sewenang-wenang

"Jadi, tidak bisa sepihak. Saya khawatir saja nanti perppu ini dijudicial review pasti akan dibatalkan," kata Fahri.

Politikus Partai Keadaan Sejahtera (PKS) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menambahkan, pemerintah memang masih membutuhkan persetujuan DPR untuk menjadikan perppu itu sebagai undang-undang. Kalaupun Perppu Ormas disetujui DPR hingga menjadi UU, kata Fahri, pasti akan digugat ke MK juga.

BACA JUGA: Anak Buah Prabowo: Iya Penting tapi Apa Mendesak?

"Katakanlah nanti DPR setuju perppu itu karena lobi-lobi politik dan sebagainya, tapi kalau secara nilai setelah amendemen keempat tidak bisa lagi tindakan sepihak (merampas kebebasan, red). Itu mesti melalui UU," katanya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perppu Ormas, HNW: Sangat Pasal Karet


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler