jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah didampingi kuasa hukumnya, Mujahid A Latief, hadir di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (25/7).
Kehadiran Fahri itu untuk menyerahkan satu bukti asli dari 48 bukti yang diajukannya dalam persidangan dengan pihak tergugat sejumlah oknum petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
BACA JUGA: Pemekaran tak Selalu Menyenangkan, Nih Buktinya
"Bukti asli yang diserahkan Fahri, berupa telepon genggam (handphone/HP) yang digunakannya berkomunikasi dengan beberapa pimpinan PKS sebelum terjadinya pemanggilan oleh Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) DPP PKS," kata Mujahid, kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/7).
Menurutnya, selain menyimpan data komunikasi via Whatsap, HP tersebut juga digunakan Fahri untuk mencatat notulensi berbagai pertemuan dengan pimpinan PKS.
BACA JUGA: Ini Alasan IDI Tolak Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri
"Bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa rentetan pertemuan Fahri dengan Ketua Majelis Syuro PKS bersifat pribadi (hanya diundang via Whatsapp), tidak ada surat-menyurat atau surat keputusan kelembagaan yang memutuskan saudara Fahri harus melepaskan jabatan sebagai pimpinan DPR," ungkap dia.
Dia menjelaskan, materi pembicaraan antara kliennya dengan Ketua Majelis Syuro, Salim Segaf Al Jufri pun tidak lebih sebagai diskusi.
BACA JUGA: Sultan Hamid II Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
"Menanggapi permintaan mundur dari Salim Segaf Al Jufri yang bersifat pribadi tanpa putusan lembaga, maka Fahri meminta waktu untuk mempertimbangkan berbagai hal secara matang, karena pilihan mundur seseorang dari jabatan elected diatur oleh UU sebagai otoritas individu yang tidak boleh dilakukan dalam keadaan terpaksa," ungkap Mujahid.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Datangi Pengadilan Tipikor untuk Bersaksi di Sidang Suap Reklamasi
Redaktur : Tim Redaksi