jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan adanya konvensi internasional di Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang melarang adanya penistaan agama. Ini disampaikan Fahri menyikapi pengeboman kantor Tabloid Charlie-Hebdo, Perancis, yang menewaskan belasan orang.
"Saya usul konvensi internasional di PBB agar penistaan simbol agama dilarang. Islam itu dilarang menghina agama orang lain," kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/1/2015).
BACA JUGA: Sutarman Pasrah Mau Diganti Jokowi
Politikus PKS ini memandang teror Charlie-Hebdo di Perancis ada beberapa persoalan yang terjadi. Pertama terorisme pembunuhan yang dalam bentuk apapun tindakan tersebut harus dikecam dan dinyatakan sebagai kejahatan.
"Beda dia bunuh di medan perang, tapi ini di kantor media massa, ini harus dikecam sebagai tindakan brutal dan bertentangan dengan nilai agama," tegasnya.
BACA JUGA: Kubu Agung Ancam Duduki FPG, Fadli Zon: Tak Usah Ditanggapi
Selanjutnya ada persoalan dengan jurnalisme barat, bahwa mereka tak punya batas. Padahal Fahri mendapat informasi bahwa pemerintahan Perancis sudah memperingatkan media tersebut mengenai kemungkinan ancaman tapi tidak diindahkan.
"Saya bersyukur di Indonesia konsep penistaan agama masih dipelihara, jadi semua orang tidak saling menjelekkan agama orang lain. Saya usul ada legislasi internasional terhadap penistaan simbol agama," tandasnya. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Kader Sebut Ada Pihak Luar Ingin PAN Seperti Golkar dan PPP
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Terduga Teroris Jaringan Poso Diringkus
Redaktur : Tim Redaksi