Fahri Ingatkan Jangan Intervensi Kasus Ahok

Jumat, 07 April 2017 – 15:57 WIB
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: Fahtra/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menyoroti surat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) yang meminta Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menunda sidang tuntutan perkara penodaan agama Islam dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurut Fahri, urusan polisi sebagai penyidik itu sudah berhenti ketika berkas perkara diserahkan ke penuntut umum. Sehingga, seluruh mekanisme persidangan atau yang mengendalikan perkara ini sekarang adalah hakim. Hal inilah yang dikenal dengan istilah dominus litis atau asas keaktifan hakim.

BACA JUGA: Ini Alasan Pak Kapolda Minta Sidang Ahok Ditunda

“Jadi, hakim yang mengendalikan perkara,” tegas Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (7/4).

Fahri menambahkan, dalam kerangkan penegakan hukum tidak boleh ada intervensi apa pun dari pihak mana pun terhadap persidangan. Sebab, sidang sepenuhnya dikendalikan oleh majelis hakim.

BACA JUGA: DPR: Hormati Kewenangan Pengadilan

“Tidak boleh dikendalikan orang lain,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Fahri menambahkan, proses yang independen di Indonesia ini merupakan produk reformasi hukum dan peradilan. “Peradilan kita ini sangat independen, jadi tidak boleh diintervensi oleh siapa pun,” katanya.

BACA JUGA: Surat Polisi Bisa Dianggap Intervensi Kasus Ahok

Kedua, kata Fahri, jika polisi menganggap ada potensi kerawanan, artinya kepolisian bukan sebagai penegak hukum, tapi tengah menjalankan fungsi lain. Memang di dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945, polisi itu tidak saja bertugas menegakkan hukum tapi mengayomi, melayani dan melindungai masyarakat.

Kalau itu yang dimaksudkan maka polisi tidak boleh bertindak langsung kepada majelis hakim melalui luar persidangan. Seharusnya, kata dia, polisi seharusnya bersurat kepada jaksa agung.

“Lalu nanti jaksa penuntut umum-lah di dalam ruang sidang itu atau pengacara terdakwa itu yang boleh melakukan (permintaan penundaan) itu dalam persidangan,” kata Fahri.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Permintaan Polda Tunda Sidang Ahok Dinilai Tepat


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler