jpnn.com, SAMARINDA - Sidang kasus pembunuhan yang dilakukan pasangan suami istri Rahmatullah dan Risnawati terhadap anak kandungnya, Hasanuddin (10), memasuki babak baru.
Rahmatullah dan Risnawati kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (25/6).
BACA JUGA: Sadis! Ibu Bunuh Anak Kandung Hanya karena Uang Angpau
Mereka mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rindhayani Natsir.
JPU menilai kedua terdakwa terbukti bersalah atas kematian Hasanuddin pada Desember 2017 lalu.
BACA JUGA: Inilah Pengakuan Ibu Sang Pelaku Mutilasi Bayi Itu, Sadis!
Hasan, sapaan karib Hasanuddin, meninggal dunia setelah beberapa kali dipukul dan diikat oleh Rahmatullah.
Sementara itu, Risnawati yang melakukan pembiaran atas kejadian tersebut juga ikut menjadi terdakwa.
BACA JUGA: Keji, Ibu Muda di Muaradua Ini Tega Bacok Bayinya
Apalagi, dia juga beberapa kali melakukan percobaan pembunuhan terhadap Hasan.
Risnawati beberapa kali menyuruh Rahmatullah membuang Hasan ke sungai, menyetrum, hingga meracuni makanan sang buah hati.
Pada persidangan sebelumnya, Risnawati mengaku tega melakukan hal tersebut karena Hasan nakal dan tidak bisa diatur.
Akibat perbuatannya, Risnawati yang terbukti melakukan pembiaran dan turut serta melakukan kekerasan terhadap Hasan dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 tentang UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Risnawati dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara itu, Rahmatullah dituntut 13 tahun penjara. Kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi atau pembelaan, Senin (2/7).
“Risnawati terlihat seperti tak merasa bersalah. Padahal, dia ibu kandung,” kata Rindhayani sebagaimana dilansir laman Prokal, Rabu (27/6). (iks/kri/k9)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejam saat Bunuh Anak Kandung, Merengek di Depan Hakim
Redaktur : Tim Redaksi