Penyidik Tidak Punya Versi, Catat Itu!

Senin, 08 Februari 2016 – 01:28 WIB
Direskrimum Polda Metro Jaya. Kombes Pol Krishna Murti. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - PENYIDIK Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi pembunuhan Wayan Mirna Salihin di tempat kejadian perkara (TKP) Kafe Olivier Sisi Barat Mall Grand Indonesia, pada Minggu, (7/2).

Semua saksi dihadirkan penyidik termasuk Jessica Kumala Wongso (27), Boon Juwita alias Hani (27), dan para pramusaji. Peragaan di ulang kembali persis seperti kejadian yang berujung pada kematian Mirna.

BACA JUGA: Polisi Perlu Lacak di Luar TKP

Namun, beredar kabar bahwa pihak Jessica enggan untuk memperagakan gerakan yang dihimpun penyidik. Penolakan itu bahkan diteken oleh Jessica dan pengacaranya, Yudi Wibowo Sukinto yang tertuang dalam berita acara penolakan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan, ada 9 adegan yang tidak mau diperagakan oleh Jessica. Menurut dia, adegan itu didapatkan dari hasil rekaman CCTV juga keterangan para saksi.

BACA JUGA: Seribu Alat Bukti juga Percuma

"Versi Jessica ada 56 adegan. Sedangkan versi fakta hasil penyelidikan polisi ada 65 adegan," kata Krishna usai menggelar rekonstruksi di tkp.

Lalu bagaimana hasilnya? Berikut petikan wawancara wartawan JPNN.com Fathan Sinaga bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti di TKP Mall Grand Indonesia.

BACA JUGA: Ada yang Menyusun Pembunuhan Mirna

Bagaimana hasil rekonstruksi? Katanya pihak Jessica menolak untuk mengikuti gerakan yang dihimpun penyidik?

Jadi begini rekonstruksi diatur sebagai kelengkapan berkas perkara yang nantinya menjadi bahan di sidang pengadilan.

Jadi rekonstruksi (yang kami dapatkan) bukan ngarang-ngarang. Jadi rekonstruksi yang dilakukan berdasarkan singkronisasi atas berbagai petunjuk alat bukti dan keterangan saksi yang berkesesuaian. Kemudian dibuatkan berita acara rekonstruksi.

Apa alasan Jessica menolak?

Dalam penyidikan kasus ini saudari tersangka (Jessica) menolak berita acara yang dibuat oleh penyidik. Jadi kami sebagai penyidik mengakomodasi (sesuatu kebutuhan yang disediakan mengenai) keterangan yang bersangkutan.

Atas dasar apa Jessica menolak?

Kami akomodasi. Kemudian kami meminta bersangkutan mempraktekkan sesuai acara yang kami miliki, tapi yang bersangkutan (Jessica) menolak. Penolakan tersebut tidak masalah. Berita acara penolakan ditandatangani yang bersangkutan termasuk pengacara menandatangani.

Artinya Jessica tidak mengakui gerakan dari apa yang penyidik dapatkan?

Bukan ngarang-ngarangnya penyidik. Kami menyimpulkan semua petunjuk barang bukti, keterangan saksi, keterangan ahli dan kami sodorkan di sidang pengadilan. Nanti (Jessica akan) ditanya apa yang berbeda. Semua di pengadilan. 

Jadi yang bersangkutan silahkan (menolak). Kami tunjukan di pengadilan apa (hasil yang kami dapatkan). Jadi ini bukan barang baru. 

Berarti ada dua Berita Acara Pemeriksaan (BAP)?

Bukan. BAP satu. Rekonstruksinya iya (dua versi). Jadi rekonstruksinya satu, tapi dua adegan yang berbeda.

Tidak ada alasan kami menolak. Tidak apa-apa (Jessica) menolak, tidak masalah.

Oh iya satu lagi. Yang lalu pada saat penyelidikan awal prarekonstruksi. Pada saat itu kami mencari tahu. Nah sekarang ini yang sah (rekonstruksi).

Berarti ada versi Jessica dan versi penyidik? 

Penyidik tidak punya versi, catat itu! Yang kami buat itu berita acara dari kesesuaian alat bukti dan keterangan ahli. Kami tidak ada versi penyidik.

Adegan apa saja yang penyidik dapatkan sehingga Anda yakin? Apakah terkait CCT?

Itu di pengadilan 

Berapa adegan yang dilakukan Jessica?

Jadi kurang lebih 56 tapi dalam satu adegan ada yang bercabang-cabang (gerakannya)

Kemudian berapa adegan yang dimiliki penyidik?

Hasil dari rekonstruksi penyidik yang dari saksi ada 65 adegan. Ini diskronkan nanti (di pengadilan). Kan tersangka punya hak mengingkari. Ini saya tekankan, penyidik tidak punya versi. Jangan diplintir itu.

Jadi nanti versi penyidik berdasarkan keterangan itu akan dibenturkan dengan versi Jessica di pengadilan?

Jadi nanti yang kami sodorkan ke sidang pengadilan perihal berita acara terkait alat bukti, dokumen, serta keterangan saksi. Kalau yang bersangkutan (Jessica) ternyata keterangan tidak sesuai fakta.

Padahal kami sudah mengingatkan. Saya ulangi lagi agar yakin. Tapi (Jessica) tidak mau ya gak masalah. Dalam versi penyidik yang berlandaskan keterangan saksi itu,

Apakah ada adegan menabur racun sianida?

Nanti diungkap di pengadilan.

Masih berlangsung penyidikan?

Masih berlangsung.

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kami akan Buka CCTV


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler