Faktor-faktor Penyebab Properti Makin Menggeliat

Rabu, 05 Oktober 2016 – 07:16 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Direktur PT Ciputra Surya Tbk Sutoto Yakobus menyatakan, ada sejumlah kebijakan di bidang perpajakan yang bisa kembali menggairahkan sektor properti.

Pertama, pajak penghasilan (PPh) final atas pengalihan hak atas tanah atau bangunan turun. Yakni, dari LIMA persen menjadi 2,5 persen.

BACA JUGA: Saham Sektor Tambang Melesat

Kebijakan lain adalah penurunan BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) dari lima persen menjadi 2,5 persen.

Namun, penerapan BPHTB belum serentak karena merupakan otoritas pemerintah daerah. Baru DKI Jakarta yang mematok 2,5 persen.

BACA JUGA: Kabar Bagus Tentang Tarif Listrik dan Harga Elpiji

Menurut Sutoto, turunnya PPh final tidak hanya menguntungkan pengembang. ’’Hal itu justru dinikmati para investor,’’ katanya kemarin (4/10).

Lantaran penurunan tersebut, beban pajak yang ditanggung investor yang ingin menjual aset menjadi lebih ringan.

BACA JUGA: Kemenkeu Belum Setuju Pungutan Ganda PPN Rokok

Kemudian, kalau BPHTB diterapkan di seluruh daerah, pajak yang ditanggung para pembeli yang ingin berinvestasi dalam sektor properti akan lebih ringan.

Aturan lain adalah Peraturan Pemerintah 34/2016 tentang PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.

Berdasar aturan baru tersebut, transaksi berupa PPJB tanah dan atau bangunan berutang PPh Final 2,5 persen meski belum dibuat akta jual beli (AJB).

’’Lagi-lagi aturan itu menguntungkan investor,’’ tandasnya.

Dia mencontohkan, dulu investor sebagai pembeli pertama dari developer yang ingin mengalihkan hak atas tanah dan bangunan kepada pembeli kedua atas transaksi yang berbentuk PPJB serta belum menandatangani AJB dikenai PPh hingga 30 persen di antara nilai transaksi.

’’Sekarang ketika itu dialihkan, baik PPJB maupun AJB, investor sebagai pembeli pertama dikenai PPh Final,’’ terangnya.

Aturan lain yang mendorong sektor properti adalah penurunan suku bunga perbankan. Uang muka turun sehingga KPR inden untuk rumah kedua diperbolehkan.

’’Selain itu, properti tidak bisa dilepaskan dari kondisi makro,’’ lanjutnya. Perekonomian makro menunjukkan tren yang positif.

Hal itu terlihat dari harga komoditas yang terus meningkat jika dibandingkan dengan tahun lalu. Misalnya, harga batu bara, sawit, dan timah. (res/c16/sof/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KSP Pandawa Mandiri Targetkan Dua Hal Ini Dalam RAT


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler