Faktur Pajak Fiktif Marak, Negara Rugi Rp 500 Miliar

Jumat, 24 Juni 2011 – 05:05 WIB

SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memerangi wajib pajak (WP) nakalModus dengan menggunakan faktur pajak fiktif atau setoran pajak aspal (asli tapi palsu) adalah yang terbanyak dilakukan WP badan atau perusahaan.

Ikhyah Ulumudin, kepala Sub Direktorat Penyidikan Direktorat Intelijen dan Penyidikan DJP, mengungkapkan secara nasional tahun ini berkisar 40 perusahaan yang diduga menerbitkan faktur pajak fiktif.

Faktur pajak fiktif itu kemudian digunakan ratusan bahkan jutaan wajib pajak baik yang tinggal satu daerah dengan perusahaan penerbit maupun di luar daerah seperti Lampung, Makasar, dan Bali

BACA JUGA: PBB Tetap Berlaku untuk Bangunan di Atas Air

Tak hanya perorangan, perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang go public pun turut menjadi korban penerbit faktur pajak fiktif.  "Penggelapan pajak itu menimbulkan kerugian negara di atas Rp 500 miliar," tuturnya di sela penyerahan tersangka HR, pelaku tindak pidana perpajakan, oleh Kanwil DJP Jatim I kepada Kajati Jatim, kemarin.
 
Dari 40 perusahaan, tambah dia, 25 di antaranya sudah P-21 dan disidangkan
Sedangkan di Jawa Timur, ada 8 perusahaan penerbit faktur pajak fiktif yang divonis

BACA JUGA: Genjot Produksi, Pemerintah Wajibkan KKKS Terapkan EOR

Dijelaskan Ikhyah, penerbitan faktur pajak fiktif memang menjadi modus umum penggelapan pajak
Transaksi pembayaran pajak dengan laporan pajak tidak sesuai

BACA JUGA: Pertamina Klaim Hemat Rp9,9 Triliun

Ada pula yang hanya memberikan faktur tapi ternyata transaksinya fiktif.

Setelah dicek, uang pembayaran pajak tidak disetor ke bank"Ada indikasi setoran palsuKita cek ke bank, ada bukti tapi tidak masuk ke bankDari sini, kantor pajak mulai bergerak," jelasnya

Rangkaian pengguna faktur pajak fiktif biasanya diimbau terlebih dahulu untuk membetulkan atau membayar pajak sesuai transaksiMereka diminta membayar setidaknya 50 persen dari transaksiTapi jika tetap membandel, mereka akan diadili dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 400 persen dari jumlah pajak yang harus disetor

"Rentang waktu 6 bulan, kita baru lakukan tindakan hukumSebelumnya, kami persuasif meminta pengemplang pajak membayar sesuai kewajiban," cetusnya.
 
Kepala Kanwil DJP Jatim I Suharno mengatakan penyelidikan terhadap kasus penggelapan pajak bukan untuk menghukum, tapi lebih kepada meningkatkan penerimaan setoran pajak ke negaraKarena itu, dengan adanya pengusutan hingga penangkapan tersangka penggelapan pajak, diharapkan bisa menimbulkan efek jera bagi wajib pajak nakal lainnya"Trennya terus menurun, tahun ini tercatat kerugian Rp 6 miliarTahun lalu Rp 9 miliar," ujarnnya.

Mengenai kasus HR, Suharno mengatakan dia dianggap sebagai perantara pengusaha WD dengan penerbit faktur fiktif MWWD adalah pendiri, pemilik dan pimpinan CV PT, PT MNTP, PT MNTC, dan CV PTPerusahaan-perusahaan itu adalah rekanan pabrik gula yang bergerak di bidang pengadaan mesin, suku cadang, dan material termasuk pemasangannyaMW sendiri sekarang masih dalam daftar pencarian orang.

Faktur pajak fiktif tersebut, papar Suharno, digunakan WD memperbesar nilai harga pokok penjualan (HPP) sehingga laba yang dilaporkan ke dalam laporan pajak menjadi lebih kecil"Itu mengakibatkan nilai pembayaran pajak menjadi lebih kecil daripada yang seharusnya sehingga timbul kerugian negara," katanya.
 
Goerge Handiwiyanto, pengacara HR, mengatakan kliennya tidak tahu apa-apa tentang kasus faktur fiktifHR yang selama ini menjadi pengusaha besi itu hanya mengenalkan WD dengan MW"Nanti kita buktikan di pengadilan," pungkasnya(dio/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tertekan Subsidi BBM, APBN-P Diprediksi Defisit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler