JAKARTA - Ahli hukum pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, Endarto Judowinarso, menyatakan bahwa setiap obyek usaha bidang perikanan di perairan laut wilayah Indonesia, termasuk dalam pengertian bumi sebagai obyek dari Pajak Bumi dan bangunan (PBB)Karenanya, wajar bila subyek yang mendapatkan manfaat dari wilayah laut itu juga dikenai PBB.
"Sesuai bunyi pasal 2 UU PBB (UU Nomor 12 Tahun 1985), objek PBB adalah bumi dan atau bangunan
BACA JUGA: Genjot Produksi, Pemerintah Wajibkan KKKS Terapkan EOR
Sementara menurut pasal 1 angka 1 UU PBB yang dimaksud dengan bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya yang meliputi tanah dan perairan pendalaman serta laut wilayah IndonesiaOleh sebab itu, Endarto meminta majelis hakim yang diketua Mahfud MD untuk menyatakan pasal yang diujikan itu tidak bertentangan dengan pasal 28 d ayat 1 UUD 1945.
Hal senada juga diutarakan oleh Profesor Gunadi, guru besar Universitas Indonesia (UI) yang memiliki kepakaran di bidang perpajakan
BACA JUGA: Pertamina Klaim Hemat Rp9,9 Triliun
Menurutnya, pasal yang diujikan itu tidak bertentangan UUD 1945Gunadi yang dihadirkan sebagai ahli dari pihak pemerintah menyatakan, berdasarkan prinsip ekuitas maka semua pengusaha perikanan laut dikenakan PBB Bidang Perikanan Laut sesuai UU PBB dan Penerimaan Pemanfaatan Sumber Daya Alam (PNBP) Pungutan Perikanan sesuai UU 45/2009 tentang Perikanan.
"Baik PBB maupun PNPB Pungutan perikanan selama terdapat objeknya, sudah pasti, dan jelas besarannya akan dipungut dan harus dibayar merata oleh semua perusahaan bidang usaha perikanan laut sesuai peraturan perundang-undangan," tukas Gunadi.
Untuk diketahui, pengujian Pasal 4 ayat (1) UU PBB ini dimohonkan beberapa perusahaan penangkapan ikan yakni PT West Irian Fishing Industries, PT Dwi Bina Utama, PT Irian Marine Product Development, dan PT Alfa Kurnia
BACA JUGA: Tertekan Subsidi BBM, APBN-P Diprediksi Defisit
Pasal itu dinilai telah menimbulkan beban pungutan ganda, yakni pengenaan PBB usaha perikanan dan pungutan hasil produksi perikanan (PHP) sesuai Pasal 48 ayat (1) UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (PNPB) yang diubah dengan UU No 45 Tahun 2009Menurut pemohon, seharusnya hanya dikenakan pungutan itu tanpa dibebani PBB. Karenanya pungutan itu dinilai memberatkan dan merugikan hak konstitusional pemohon sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Karena itu, pemohon meminta agar Pasal 4 ayat (1) UU PBB dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dijadikan dasar hukum pengenaan PBB usaha perikanan atau PBB laut terhadap perusahaan penangkapan ikan (konstitusional bersyarat).(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tawaran Jatah Saham NNT Disesuaikan Kemampuan Pemda
Redaktur : Tim Redaksi