Farhat: Dharnawati Pernah Bertemu Muhaimin

Senin, 19 September 2011 – 17:47 WIB
JAKARTA- Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati yang menjadi tersangka kasus suap Kemenakertrans ternyata sebelum ditangkap pernah melakukan pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin IskandarHal ini dibeberkan kuasa hukum Dharnawati, Farhat Abbas

BACA JUGA: Mahasiswa: Banggar Surga Mafia Anggaran

Pertemuan yang dilakukan sebelum Dharnawati ditangkap ini menurut Farhat bertujuan untuk memperingatkan Muhaimin ada anak buah menteri yang tidak beres


"Tapi saat itu menteri menghindar dan menganggap seolah-olah mereka menyuap langsung," tukas Farhat di gedung KPK, Senin (19/9).

Lebih lanjut Farhat mengungkapkan, menurut pengakuan kliennya, dari pihak Dharnawati enggan menyetor untuk pencairan anggaran pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi di Manokwari, Papua Barat

BACA JUGA: Golkar dan PAN Pasrah pada SBY



"Yang wajib disetor itu 10 persen
Tapi hanya Bu Nana (panggilan Dharnawati,red) yang tidak pernah setor

BACA JUGA: Merasa Tua, TK Ogah Nyapres

Itu korupsi, katanya Bu Nana," beber FarhatUang setoran ini dikabarkan sebagai imbalan, selain untuk Banggar DPR RI juga untuk pihak KemenakertransBesarannya 10 persen dari nilai proyek.

Selain itu, Farhat menuturkan dari barang bukti milik kliennya yang dikembalikan KPK, ada catatan dan beberapa buku rekening yang ada kaitannya dengan kelompok yang disebut dengan Banggar serta orang-orang di Kemenakertrans"Disitu ada beberapa coretan yang mengindikasi bahwa memang ada pembagian-pembagian wajib para pengusahaBahkan, tdk hanya itu di daerah juga minta itu, yaitu seperti bupatinya," beber Farhat

Barang bukti sedikitnya 4 tas besar yang dikembalikan KPK itu juga ada proposal yang diajukan oleh Kemenakertrans"Inilah yang digunakan mereka untuk membujuk para pengusaha menyerahkan uangIni menjadikan dasar 10 persen itu wajib diberikan dan dibagi untuk banggar dan kementerianKalau tidak dikasih tidak dapat proyek," urai Farhat, sambil menunjukkan sebuah proposal

Dia pula menegaskan, pihaknya dan KPK mengantongi bukti rekaman dan SMS yang berisi usulan pembatalan proyek yang akan diberikan pada Dharnawati karena tidak membayar setoran 10 persen.

"Dalam catatan itu memuat beberapa orang, inisialnya SM, A, kemudian AM dan yang jelas ada MI," lanjutnya.

Jika melihat perkembangan kasus ini, inisial yang disebut Farhat ini diduga, SM adalah Sindu Malik, A alias Acos, AM adalah Ali Mudhori dan MI adalah Muhaimin IskandarDalam kasus ini, KPK juga menetapkan dua bawahan Muhaimin, Kabag Perencanaan dan Evaluasi Kemenakertrans Dadong Irbarelawan dan Sekretaris Ditjen P2K Transmigrasi I Nyoman Suisnaya, sebagai tersangkaMereka diduga melakukan tindakan suap-menyuap terkait dengan proyek percepatan pembangunan infrastruktur daerah di beberapa kabupaten.(gel/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KY Masih Telaah Laporan Yayasan Trisakti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler