jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Ahmad Fathanah memiliki mantan istri yang berprofesi sebagai pramugrari. Hal itu disampaikan rekan dekat Fathanah, Ahmad Maulana, saat menjadi saksi di persidangan Fathanah.
Awalnya, Jaksa Muhibuddin bertanya kepada Ahmad soal hubungan antara Fathanah dengan perempuan bernama Surtini Gulyanti. Maulana menjawab bahwa Surtini adalah mantan istri Fathanah.
BACA JUGA: Nonton F1 di Singapura, Andi Pakurimba Batal Bersaksi
"Surtini Gulyanti saya tahu. Itu mantan istri terdakwa," kata Maulana saat bersaksi dalam persidangan Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/9).
Setelah itu, Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango meminta alasan Jaksa Muhibuddin menanyakan soal Surtini, khususnya kaitannya dengan perkara yang menjerat Fathanah.
BACA JUGA: DPT Kacau, Situasi Darurat Pemilu Mengintai
Jaksa Muhibuddin menjawab pertanyaan itu berhubungan dengan persoalan aliran dana dari Fathanah. "Ini ada hubungannya dengan aliran dana kepada seorang pramugari," katanya.
Seperti diketahui, dalam dakwaanya, Fathanah pernah beberapa kali mengirim uang kepada Surtini. Masing-masing 25 kali transfer pada 2012 dengan nilai total Rp374,250 juta, dan lima kali transfer pada 2013 dengan nilai total Rp 138 juta. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Fathanah Kerap Pinjam Meminjam Uang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Desak KY Sebut Nama Anggota Komisi III yang Menawari Suap
Redaktur : Tim Redaksi