Fatwa Hanya Ditujukan Kepada Ulama !

Senin, 23 Agustus 2010 – 08:42 WIB
KH Said Aqil Siradj. Foto: Arsip JPNN

JAKARTA
- Fatwa NU bahwa ulama tak menyalatkan jenazah koruptor masih menjadi polemikKetua Umum Tanfidziyah PB NU Said Aqil Siradj menilai, ada anggapan yang salah dari sejumlah pihak selama ini terhadap fatwa tersebut.   
 
Dia menegaskan bahwa NU tidak pernah mengeluarkan fatwa larangan menyalatkan jenazah koruptor yang beragama Islam

BACA JUGA: Mahfud Tolak Kirim Tim Pembahas Revisi UU MK

"Penegasan ini penting karena banyak yang masih salah paham," ujar Said Aqil
Secara hukum, lanjut dia, salat jenazah tetap fardu (wajib) kifayah

BACA JUGA: Galang Sejuta Dukungan untuk Reformasi Polri

"Yang difatwakan hanyalah bahwa para ulama atau kiai dianjurkan tidak ikut menyalatkan jenazah koruptor, bukan melarang menyalatinya," tegasnya.

Fatwa tersebut, menurut Said, diharapkan menjadi sanksi sosial agar menjauhi tindak pidana korupsi
"Fatwa itu keluar juga didasari hadis Nabi Muhammad SAW," imbuh alumunus Universitas Ummul Qurro, Makkah, tersebut

BACA JUGA: SBY Tanggapi Kritikan Megawati

Dia menceritakan, suatu saat Nabi Muhammad memerintahkan para sahabat menyalatkan jenazah seorang sahabat lainnya yang meninggal dalam perang KhaibarNamun, pada kesempatan itu, justru nabi tidak ikut menyalatkannya"Sesungguhnya, sahabatmu ini telah melakukan korupsi di jalan Allah," terang Said, mengungkap jawaban Nabi Muhammad atas pilihan sikapnya tersebut   
 
NU, lanjut dia, hanya mengikuti saran nabi tersebutYaitu, ulama tidak ikut menyalatkan koruptor yang meninggal"Sedangkan, salat jenazahnya tetap harus dilakukan karena hukumnya fardu kifayahJadi, biarlah orang lain saja yang menyalatkan," tegasnya.  Fatwa tersebut sebenarnya bukan fatwa baru yang dikeluarkan NUImbauan itu sebenarnya sudah dikeluarkan pada Musyawarah Nasional Alim Ulama di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, pada 25?28 Juli 2002(dyn/c6/tof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Putusan, Ismeth Perbanyak Zikir di Rutan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler