JAKARTA - Hari Senin (23/8) ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menjatuhkan vonis kepada mantan Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, yang menjadi terdakwa perkara korupsi pengadaan pemadam kebakaran (damkar) di Otorita Batam (OB) tahun 2004-2005Seiring dengan semakin dekatnya hari putusan, Ismeth pun semakin memperbanyak doa dan zikir di rutan.
Penasehat hukum Ismeth, Tumpal Hutabarat, mengungkapkan, tim pembela baru-baru ini menggelar rapat dengan Ismeth di Rutan LP Cipinang
BACA JUGA: Tuntut Tunjangan Profesi Guru Segera Dicairkan
"Kita paparkan kemungkinan-kemungkinan yang adaBACA JUGA: Soal Amandemen, Pengamat Curigai Demokrat
Tapi yang harus dicatat, memang ada perbedaan dalam perkara ini," ujar Tumpal saat dihubungi JPNN, kemarin.Tumpal memaparkan, perbedaan perkara damkar yang membelit Ismeth dengan perkara damkar di daerah lain adalah tidak adanya unsur memperkaya diri
Perbedaan lainnya, dalam kasus Ismeth proses penunjukan langsung justru atas berasal dari panitia pengadaan melalui sebuah memorandum yang disetujui Ismeth
BACA JUGA: Grasi Syaukani Dicurigai untuk Alihkan Obral Remisi
Sementara perkara di daerah lain, kata Tumpal, justru atasan yang mengarahkan penunjukan langsung.Menurut Tumpal, pada prinsipnya siapapun tidak ingin dihukumTerlebih lagi, kata Tumpal, jika dihukum atas dasar tuduhan yang tidak pernah dilakukan"Karena itu kita sodorkan ke Pak Ismeth tentang kemungkinan-kemungkinan yang akan muncul dalam putusan majelis," papar Tumpal.
Lantas apa yang dilakukan Ismeth menjelang putusan? "Ya ngisi majelis ta"lim di tahananMemperbanyak doa dan zikirKalau dibilang makin kurus ya itu wajarTetapi secara fisik sehat dan mentalnya juga siap," imbuh Tumpal.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan tuntutan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor agar menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Ketua Otorita Batam ituJPU juga meminta majelis mengganjar Ismeth dengan hukuman pidana selama empat tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Menurut JPU, Ismeth telah melakukan perbuatan tindak pidana yang diatur dan diancam dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aturan Baru, Pengawas Tak Cari Kesalahan
Redaktur : Tim Redaksi