Mahfud Tolak Kirim Tim Pembahas Revisi UU MK

Senin, 23 Agustus 2010 – 05:35 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) terus berupaya menjaga independensinyaLembaga pengawal konstitusi ini menolak permintaan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengirim tim dalam pembahasan revisi UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

BACA JUGA: Galang Sejuta Dukungan untuk Reformasi Polri


   
"MK memang diminta Pak Patrialis (Patrialis Akbar, Menkum HAM) untuk mengirim perwakilannya
Tapi saya sudah pamit untuk tidak mengirim tim ke Kemenkum HAM," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, akhir pekan lalu

BACA JUGA: SBY Tanggapi Kritikan Megawati


    
Mahfud mengatakan saat ini pemerintah memang hendak melakukan revisi UU No 24/2003
Lebih lanjut, MK pun diminta untuk mengirimkan perwakilannya dalam pembahasan itu bersama Kemenkum HAM dan pihak-pihak lain yang berwenang

BACA JUGA: Jelang Putusan, Ismeth Perbanyak Zikir di Rutan

Mantan Menteri Pertahanan era Gus Dur itu menjelaskan ada beberapa alasan mengapa pihaknya tidak mengirim tim
    
Pertama, Mahfud menakutkan akan ada kepentingan subjektif MK jika lembaga tersebut ikut-ikut membahas"Jadi kalau mau ini mau itu silahkan diaturKami tidak akan ikut campur," katanyaKedua, UU MK juga berpotensi untuk diujikan di MK"Nah kalau MK ikut membahas, berarti nanti kami (MK) tidak boleh menguji dong," imbuhnya
    
Terpisah, Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengaku sangat mendung langkah yang diambil MKMenurutnya, sikap yang diambil Mahfud MD sangatlah tepat"Memang seharusnya user tidak boleh terlibat dalam revisi," kata Bambang kemarin (22/8)

Apalagi, lanjutnya Bambang, MK adalah lembaga yang berwenang untuk menguji undang-undang agar tidak bertentangan dengan UUD 1945Apakah memang ada aturan bahwa user tidak boleh ikut membahas? "Tidak ada," ucapnya

Bambang lalu mencontohkan UU No 15 Tahun 2002 jo UU No 25 Tahun 2003 tentang Pencucian UangMenurutnya, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai user undang-undang tersebut sangat dominan dalam pembahasannyaBahkan dalam revisinya PPATK meminta agar anggotnya diberi hak istimewa
    
Jadi Bambang sangat mendukung langkah MK untuk menjaga indenpendensinya dengan tidak turut campur dalam pembahasanLebih lanjut politisi Partai Golkar ini mengatakan bahwa saat ini DPR sedang melakukan penjadwalan pembahasan Revisi UU No 24/2003"Mudah-mudahan setelah lebaran sudah bisa dibahas," imbuhnya(kuh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuntut Tunjangan Profesi Guru Segera Dicairkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler