Fatwa Rokok Belum Mengikat

Selasa, 16 Maret 2010 – 06:14 WIB

MEDAN--Pengurus Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara H Suhrawardi K Lubis SH, SpN MH mengatakan, fatwa rokok haram yang dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah belum mengikat bagi warga MuhammadiyahAlasannya, karena masih berupa fatwa alias pendapat kaum ulama

BACA JUGA: Status Mantan Sekjen Kemlu Belum Berubah

Menurutnya, fatwa rokok haram itu akan mengikat, jika statusnya  sudah naik menjadi keputusan.

Suhrawardi menjelaskan, fatwa ini bakal ditindaklanjuti pada musyawarah nasional majelis tarjih dan tajdid awal April mendatang di Malang Jawa Timur
Di munas itulah nantinya muncul keputusan baru akan mengikat kepada warga Muhammadiyah

BACA JUGA: Novel Baru Sambut Obama

"Jadi kalau sekarang karena masih fatwa, maka masih belum mengikat bagi warga Muhammadiyah," ujarnya kepada Sumut Pos,kemarin (15/3)


Suhrawardi mengaku secara pribadi dirinya mendukung fatwa itu menjadi putusan soal rokok haram

BACA JUGA: Kondisi Lulu-Lala Stabil

Alasannya, merokok itu memang ada manfaatnya, akan tetapi kalau dikaji lebih dalam lebih banyak mudaratnya.  Karena hasil penelitian, rokok membuat banyak orang tambah miskin makin miskinSudah begitu penyakit yang diakibatkannya juga sangat banyakTidak hanya bagi perokok akan tetapi juga bagi orang disekitarnya alias perokok fasif. 

Latar belakang dikeluarnya fatwa itu kata dia, karena rokok dimasukkan dalam kategori mirip minuman keras yang mengakibatkan kecanduan"Lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya," tegas Suhrawardi yang mengaku berhenti merokok sejak 2005.

Lebih lanjut Wakil Rektor II Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) itu menambahkan, di lingkungan kampus UMSU sendiri memang sudah ada imbuan larangan merokok sejak beberapa tahun belakangan iniBahkan, saat ini petinggi di UMSU mulai dari rektor, wakil rektor I,II dan II semuanya tidak merokokSaat ini muncul wacana mendatang untuk menjadi pemimpin di Muhammadiyah dan amal usahanya harus orang yang tidak merokok

Dijelaskan, untuk kampanye menolak rokokini, Ketua PP Muhammadiyah Sudibyo Markus telah menyiapkan ribuan relawan pada Muktamar Muhammadiyah ke-100 di Jogjakarta, Juli mendatangMereka akan mengkampanyekan soal bahaya rokok iniPantauan Sumut Pos (grup JPNN) di kampus UMSU pasca munculnya fatwa rokok haram memang sudah mulai terasa, sejumlah dosen dan staf pegawai di lingkungan UMSU mengaku sudah mulai sungkan merokok di depan umum seperti sebelumnyaSejumlah dosen yang selama ini mengaku perokok berat mengaku sudah mulai mengurangi rokok."'Mudah-mudahan bisa berhenti," beber seorang staf yang meminta namanya jangan dikorankan.

Terpisah, Ketua MUI Kota Medan Prof DR H Moh Hatta MA, menilai fatwa Muhammadiyah lebih maju dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam membuat keputusan haramkan rokokBila dua tahun lalu MUI hanya menyatakan haramkan rokok orang tertentuKini, Muhammadiyah sudah menyatakan secara keseluruhannyaApalagi Muhammadiyah memiliki konklusi yang besar terhadap sisi mudaratnya"Bila dilihat dari sisi mudaratnya, sebutnya, tentunya rokok ini lebih besar menghasil sisi mudarat, tidak hanya berdampak kepada si perokok sendiri melainkan, perokok pasif juga lebih berbahaya," ulasnya.

Dijelaskan, fatwa MUI pada dua tahun hanya secara bertahap yakni khsusunya pada pada ibu hamil, anak-anak  dan  internal MUI sendiriDia mengatakan, tak tertutup kemungkinan akan muncul fatwa MUI mengharamkan rokokDia berpendapat, sebenarnya sangat mungkin untuk dibuat haram rokok, sebab di Eropa dan di Amerika sudah membuat larangan di tempat-tempat tertentu dalam merokokSebaiknya, di Kota Medan juga sudah ada perda khusus yang membuat larangan merokok di tempat umum

Sementara, Rektor IAIN-SU, Prof Dr Nur Ahmad Fadhil Lubis MA juga mendukung fatwa rokok haramKetua DPW PPP Sumut, Fadly Nurzal S.Ag mengatakan, sebaiknya rokok  tidak diharamkanNamun, kalau dilihat dari segi kesehatan, rokok sangat merusak kesehatan"Saya saja merokok," bilang Fadly

Lain lagi dengan Dosen Fakultas Dakwah IAIN-SU Sekaligus Alumni Pondok Pesantren Darul Ulum Kisaran, M Yoserizal Saragih S.Ag, SH, M.SiDia mengatakan sebelum membahas ke fatwa rokok haram, mestinya juga dikaji aspek sosiologisnyaKatanya, masyarakat mengunakan rokok sebagai alat dan media untuk  bersosialisasi dalam kehidupan kebersamaan"Kalau diharamkan rokok di tengah-tengah masyarakat, bisa menjadi banyak hambatan-hambatan," ucapnya(ton/ril/mag-7/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Kepri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler