JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan penggelembungan harga (markup) tiket pesawat diplomat belum menyentuh pejabat tinggi Kemenlu sebagai tersangkaUsai melakukan pemeriksaan kedua, Kejaksaan Agung belum memberikan perubahan status terhadap mantan Sekjen Kemenlu Imron Cotan.
Kemarin (15/3), Imron menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar hampir delapan jam
BACA JUGA: Novel Baru Sambut Obama
Sebelumnya, dia pernah diperiksa pada (11/3) laluMenurut Arminsyah, penyidik juga belum memiliki cukup alat bukti tentang adanya aliran dana dari hasil markup tiket ke mantan Sekjen itu
BACA JUGA: Kondisi Lulu-Lala Stabil
Dalam testimoni yang dikeluarkan oleh salah satu tersangka, Ade Sudirman, disebutkan ada aliran dana mencapai Rp 2,35 miliar ke ImronUsai menjalani pemeriksaan kemarin, Imron enggan berkomentar banyak kepada wartawan
BACA JUGA: KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Kepri
Dia berdalih, pemeriksaan berlangsung tertutup"Tanya saja dengan jaksa di dalam," katanya sembari bergegas masuk ke mobil Innova B 1781 RFQ.Dalam kesempatan sebelumnya, Arminsyah mengatakan, posisi Imron cukup penting dalam kasus tersebutSebab, saat terjadi markup, dia menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)Sehingga mengetahui proses pencairan anggaran, besarnya dana, dan penggunaan dana perjalanan.
Terpisah, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, Imron Cotan sudah layak untuk ditetapkan sebagai tersangkaItu tidak lepas dari posisinya sebagai KPA"Kuasa pengguna anggaran itu yang bertanggung jawab," kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho dalam keterangannya.
Hal itu masih ditambah dengan adanya laporan yang menunjukkan adanya aliran dana yang diterima"Dalam buku laporan disebutkan yang bersangkutan menerima uang," katanya.
Seperti diketahui, dalam kasus itu Kejagung telah menetapkan lima orang tersangkaSelain Ade yang menjabat sebagai kasubag Administrasi dan Pembiayaan Perjalanan Dinas Kemenlu, empat lainnya adalah Ade Wismar Wijaya (mantan kepala Biro Keuangan Kemenlu) dan Syarwanie Soeni (direktur utama PT Indowanua Inti Sentosa)Kemudian Kabag Pelaksana Anggaran 2003-2007 I Gusti Putu Adhyana, dan Kabag Pelaksana Anggaran 2007-2009 Syarif Syam Amar.
Dalam kasus itu, tersangka Ade membuat pengakuan melalui testimoni tentang adanya aliran dana ke pejabat tinggi KemenluYakni NHW dan IC masing-masing Rp 1 miliar dan Rp 2,35 miliarUang itu diminta melalui Ade Wismar WijayaNamun Kejagung belum mengarahkan penyidikan pada adanya aliran dana tersebut(fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PP Tata Ruang Seharusnya Percepat Perda RTRW
Redaktur : Tim Redaksi