FD Tantang Polisi Bergerak Cepat

Jumat, 17 Juni 2011 – 13:21 WIB
JAKARTA- Sekretaris Fraksi Partai Demokrat (PD), Saan Mustofa berharap kepolisian bergerak cepat memproses laporan Ketua MK terhadap Andi NurpatiMenurut Saan Mustafa, jika polisi lebih cepat menuntaskan, kasus maka  yang melibatkan ketua DPP Partai Dmeokrat itu tidak menjadi konsumsi politik dan membentuk opini liar di masyarakat.

"Kita berharap polisi cepat menuntaskannya

BACA JUGA: Presiden ke Swiss, Isu Reshuffle Berhembus Lagi

Agar tidak berlarut-larut menjadi liar," kata Saan Mustafa, di Jakarta, Jumat (17/6).

Sementara itu, mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati mengaku menghormati proses hukum yang tengah dilakukan pihak Kepolisian RI terhadap kasus yang menimpa dirinya.

"Saya sudah sering menglarifikasi
Kepolisian sekarang sudah melakukan proses hukum

BACA JUGA: Panja Mafia Pemilu Tunggu Personel

Saya sangat menghormati dan menghargai proses hukum yang dilakukan polisi," kata Andi Nurpati kepada wartawan, Jumat (17/6) di Jakarta.

Andi juga sangat berharap, agar proses hukum tersebut terus dilakukan, supaya tidak ada kesimpangsiuran di publik
"Saya mendukung penuh apapun langkah yang dilakukan pihak kepolisian," kata Andi Nurpati.

Sebelumnya Kapolri Timur Pradopo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR mengaku terus melakukan penyelidikan terhadap laporan MK tersebut

BACA JUGA: Demokrat Tolak Panja Mafia Pemilu

Bahkan, Polri akan melakukan gelar perkara untuk mengusut kasus ini.

Dugaan pemalsuan dokumen MK oleh Andi Nurpati terjadi pada bulan Agustus 2009 laluPada 14 Agustus 2010, KPU mengirimkan surat kepada MK untuk menanyakan pemilik kursi DPR di Dapil Sulsel, antara Dewi Yasin Limpo dari Hanura dengan Mestariyani Habie dari Gerindra.

MK kemudian mengirimkan jawaban tertulis dengan nomor surat 112/PAN MK/2009Isinya, pemilik kursi yang ditanyakan jatuh kepada Mestariyani HabieTetapi KPU ternyata telah menjatuhkan putusan bahwa kursi tersebut diberikan kepada Dewi Yasin LimpoPutusan ini, versi KPU, didasarkan pada surat jawaban MK tertanggal 14 Agustus, tiga hari sebelum jawaban asli MK kepada KPU.

Keputusan ini membuat MK mengecek surat tanggal 14 Agustus yang dimaksud KPU, dan membandingkannya dengan surat yang benar-benar MK kirimkan pada 17 AgustusHasilnya, MK menyatakan surat 14 Agustus yang dijadikan dasar penetapan kursi bagi Dewi Yasin Limpo adalah palsu.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya Ical yang Bisa Revisi Sikap Golkar soal PT 3 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler