Fee Dana PPID Dibagi Rata ke DPR dan Kemenkeu

Dharnawati Sebut Shindu Malik Inisiator Uang Pelicin

Senin, 17 Oktober 2011 – 21:42 WIB

JAKARTA - Tersangka kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT), Dharnawati, hari ini kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Usai menjalani pemeriksaan, Dharnawati kembali mencokot Sindhu Malik

BACA JUGA: Pemerintah Dituding Terus Ganjal RUU BPJS



Oleh Dharnawati, Sindhu Malik yang kini pensiunan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu disebutkan sebagai orang yang mengnisiasi perlunya fee 10 persen untuk meloloskan dana PPIDT Rp 500 miliar di Banggar
"Saya tahunya Sindhu Malik

BACA JUGA: Wamen Harus Urus Bahasa Daerah

Saya berhubungan dengan mereka yang menekankan 10 persen per orang
Kalau buat saya pribadi saya tidak mau," ujar Dharnawati.

Perempuan yang selalu mengenakan jilbab hitam saat menjalani pemeriksaan itu pun mengaku tak pernah mau menuruti ide Sindhu Malik

BACA JUGA: Tugas Dua Wamen Keliling Daerah

"Saya enggak pernah mengikuti permintaan merekaEnggak pernah saya," tegasnya.

Soal beberapa perusahaan yang dikabarkan sudah menyetorkan fee 10 persen, Dharnawati meminta konfirmasi langsung ke Shindu Malik"Mungkin lebih baik tanyakan ke Shindu karena dia yang menerima kwitansinyaSaya tidak pernah mengikuti permintaan 10 persen karena pekerjaannya juga belum koqSampe sekarang juga saya belum tau," ujarnya

"Pokoknya diminta 10 persenLima persen untuk DPR dan lima persen lagi ke KemenkeuTapi itu kata Shindu Malik lho, karena saya tidak pernah berhubungan dengan DPR dan Kemenkeu," tegasnya lagi, sembari memasuki mobil tahanan KPK(fir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Lagi Menteri, Patrialis Kejar Gelar Doktor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler