Film Asing Ditarik dari Bioskop

Sabtu, 19 Februari 2011 – 07:29 WIB

JAKARTA - Untuk masyarakat yang gemar nonton film di bioskop, bersiaplah untuk kecewaApalagi bagi mereka yang hobi menonton film-film terbaru luar negeri

BACA JUGA: PPP Tolak Pembubaran FPI

Sebab mulai kemarin, seluruh film-film asing ditarik peredarannya dari bioskop di tanah air
Bioskop yang dimaksud adalah seluruh bioskop baik jaringan 21, XXI, maupun Blitz Megaplex

BACA JUGA: FPI Ancam Duduki Istana



Penarikan film asing ini merupakan keputusan dari Motion Picture Associated (MPA), sebuah asosiasi perdagangan nirlaba Amerika Serikat yang bertujuan memajukan kepentingan bisnis studio film di negara tersebut
Penyebabnya adalah ada ketidakselarasan antara pihak MPA dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai mengenai masalah masalah bea masuk atas hak distribusi film impor.

Menurut juru bicara 21 Cineplex Noorca M

BACA JUGA: BKN Bisa Perintahkan BKD Cabut NIP

Massardi masalah ini terjadi karena terdapat aturan dan penafsiran baru Direktorat Jenderal Bea Cukai atas peraturan tentang pajak bea masuk yang diberlakukan per Januari 2011Peraturan tersebut yakni bea masuk atas hak distribusiPihak MPA berpendapat kalau peraturan tersebut tidak lazim

Sementara selama ini setiap kopi film impor yang masuk ke Indonesia sudah dikenakan atau dibayarkan bea masuk, pajak penghasilan (PPh), dan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 23,75 persen dari nilai barangNegara juga menerima pembayaran pajak penghasilan (PPh) sebesar 15 persen dari hasil eksploitasi setiap film impor yang diedarkan di IndonesiaBelum lagi pajak tontonan yang diterima oleh pemerintah daerah dalam kisaran 10-15 persen untuk setiap judul film impor yang ditayangkan di bioskop sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Pihak MPA pun mengajukan keberatan atas pertauran tersebutMenurut mereka ketentuan itu tidak lazim diperlakukanSebab film bioskop bukan barang dagangan sebagaimana produk garmen atau otomotifFilm merupakan karya cipta yang tidak bisa diperjualbelikan melainkan pemberian hak eksploitasi atas hak cipta yang diberikan oleh pemilik film terhadap distributoratau bioskop

Namun keberatan tersebut tidak ditanggapiAkhirnya MPA memutuskan selama ketentuan bea masuk atas hak distribusi film impor itu diberlakukan, seluruh film Amerika serikat tidak akan disitribusikan di seluruh wilayah Indonesia sejak Kamis (17/2)Film-film impor yang baru dan sudah membayar bea masuk sesuai ketentuan tidak akan ditayangkanBeberapa contoh judul antara lain Black Swan, True Grit, dan 127 Hours

Noorca selaku juru bicara mengucap keprihatinannya atas kejadian ini"Kami prihatinKami hanya bisa berdoa dan berharap semoga produser film AS, Tiongkok, maupun India supaya memasok film-filmnya lagi ke Indonesia," ucapnya saat dihubungi Jawa Pos tadi malamSelaku pengusaha pihaknya memang tidak bisa menyalahkan pihak MPA maupun Direktorat Jenderal Bea CukaiApa yang sudah diputuskan merupakan wewenang masing-masing

Namun pihaknya tetap mengharapkan agar pemerintah merespon dan mengkondisikan keberatan dari MPA"memang kami berharapnya apapun nanti responnya bisa baikKemungkinan terburuk bisa dicegahPokoknya semoga kondisi ini segera diselesaikan," lanjutnya.

Terpisah Kenaikan pajak dan bea masuk bagi film impor merupakan salah satu paket kebijakan perpajakan yang dirilis awal Januari lalu untuk melindungi industri nasional"Ini untuk menyetarakan perlakuan (film impor dan film dalam negeri," kata Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Sjarifuddin Alsjah

Kebijakan tersebut berupa pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kesetaraan perlakuan film impor dan produksi nasionalSelama ini, tarif royalti film produksi dalam negeri sebesar 15 persenSedangkan film impor hanya dikenai bea masuk USD 0,43 (sekitar Rp 4.000) per meter rol filmMelalui SE-03/PJ/2011 tentang PPh atas penghasilan berupa royalti dan perlakuan PPN atas pemasukan film impor, beban tarifnya kini menjadi setara dengan pajak royalti film nasional

Penerbitan kebijakan itu bermula dari keluhan sutradara terkenal Hanung Bramantyo tentang lebih murahnya pajak mendatangkan film impor dibanding membuat film nasional"Keluhan Hanung pada akhir tahun lalu itu, lantas direspons oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada rapat kabinet di November "tahun laluPresiden memerintahkan menteri keuangan meninjau ulang ketidaksetaraan aturan pajak dan bea masuk itu(sof/jan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Anggap Seno Dijebak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler