JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan berbeda sikap dengan Presiden SBY tentang pembubaran ormas anarkisTerutama menyangkut keberadaan Front Pembela Islam (FPI), partai yang dipimpin Suryadharma Ali (menteri agama) itu menegaskan, ketidaksetujuannya atas desakan sejumlah pihak membubarkan ormas yang kerap dituding banyak berada dibelakang aksi kekerasan tersebut.
"FPI itu aset bangsa, aspirasi grass root," ujar Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar, saat memberikan keterangan pers, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin (18/2)
BACA JUGA: FPI Ancam Duduki Istana
Posisi pemerintah, menurut dia, seharusnya memelihara dan terus melakukan pembinaan terhadap FPI"Harus terus dibina, jangan malah dibinasakan," imbuh ketua DPP PPP tersebut
BACA JUGA: BKN Bisa Perintahkan BKD Cabut NIP
Sikap PPP tersebut disampaikan, menyusul perang pernyataan antara pemerintah dan pimpinan FPI di media, belakangan iniHasrul mengangggap, pembubaran terhadap FPI oleh pemerintah justru akan membawa dampak tidak menguntungkan
BACA JUGA: Kejaksaan Anggap Seno Dijebak
"Kalau dimusuhi atau dibubarkan, pemerintah jadi tidak tenang bekerjanya," tandasnya.Meski menolak pembubaran, pihaknya juga tetap meminta pada ormas yang gemar menggunakan simbol-simbol Islam Timur Tengah itu untuk tidak melakukan tindakan-tindakan pelanggaran hukumSebab, hal itu akan semakin menyudutkan posisi FPI untuk dicap ormas anarkis"Tapi yang penting, sikap-sikap kritisi FPI harus tetap didengar pemerintah, karena FPI sesunguhnya juga punya kesabaranDia juga pihak yang melaksanakan prinsip agamanya," tandasnya.
Namun, pandangan Hasrul terhadap FPI, bertolak belakang dengan sikap fraksinya terhadap AhmadiyahDia menyatakan, kalau PPP tegas meminta agar pemerintah segera membubarkan Ahmadiyah
"PPP secara resmi meminta kepada pemerintah, dalam hal ini Presiden, untuk membubarkan organisasi Ahmadiyah dan menyatakan aliran Ahmadiyah terlarang," tegasnyaMenurut dia, berdasarkan UU, Presiden memiliki kewenangan untuk membubarkan suatu organisasi yang dianggap telah melakukan penistaan terhadap agamaTermasuk, kewenangan untuk menyatakan suatu aliran itu merupakan aliran terlarang(dyn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Setor Rp 4,5 T ke Dari Perkara Perdata
Redaktur : Tim Redaksi