jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) angkat suara terkait rencana Firli Bahuri menemui Gubernur Papua Lukas Enembe.
Dewas menyatakan tidak mempermasalahkan jika Ketua KPK itu akan bertemu dengan Lukas Enembe yang sedang berperkara di lembaga antirasuah.
BACA JUGA: Usut Kasus Gratifikasi, KPK Garap Petinggi Jasa Raharja
"Kalau dalam rangka pelaksanaan tugas tidak dilarang," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Senin (24/10).
Firli berencana melihat langsung kondisi Lukas Enembe yang telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Lukas mengaku sedang sakit.
BACA JUGA: Usut Kasus Suap Laporan Keuangan, KPK Periksa Ketua DPRD dan Elite Demokrat Sulsel
Menurut Albertina, Firli tidak perlu meminta izin kepada Dewas KPK untuk bertemu Lukas Enembe.
Sebab, pertemuan itu dalam rangka melakukan kerja-kerja pemberantasan, meski bertemu langsung dengan pihak berperkara.
BACA JUGA: Selamat, Pemko Medan Lampaui Target Sertifikasi Aset yang Ditetapkan KPK
Hal ini sempat menjadi perbincangan, karena pimpinan KPK dalam kode etik dan pedoman prilaku dilarang melakukan pertemuan dengan pihak berperkara.
Namun, kata Albertina, jika dalam rangka melaksanakan tugas pemberantasan korupsi hal itu tidak dipermasalahkan.
"Tidak perlu izin (ke Dewas), yang penting dalam rangka pelaksanaan tugas," kata Albertina. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jebloskan Mantan Bupati PPU Abdul Gafur ke Lapas Balikpapan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga