jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan.
Eksekusi ini menindaklanjuti putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang telah berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: KPK Minta 2 Anak Buah AHY Ini Hadir dalam Sidang Bupati PPU
"Jaksa eksekutor Eva Yustisiana pada Rabu kemarin telah selesai melaksanakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda dengan terpidana Abdul Gafur Mas’ud," ujar Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis (20/10).
Abdul Gafur akan menjalani pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan.
BACA JUGA: Bupati PPU Gunakan Hasil Rasuah untuk Logistik Pemenangan di DPD Demokrat
Di sisi lain, politikus Partai Demokrat itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 5,7 miliar.
"Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama tiga tahun dan enam bulan dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok," sambung Ipi.
BACA JUGA: Bupati PPU Didakwa Terima Suap Rp 5,7 Miliar, Ada dari PT Waru Kaltim Plantations
Seperti diketahui, Abdul Gafur terbukti menerima total Rp 5,7 miliar terkait pengaturan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU Tahun Anggaran 2020-2021.
Abdul Gafur disebut menggunakan uang suap sebesar Rp 1 miliar untuk kepentingan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.
Tak hanya itu, Abdul Gafur saat ini juga tengah diproses hukum KPK atas kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka tahun 2019-2021.
Lembaga antirasuah menindaklanjuti kasus ini lantaran menemukan penyelewengan dalam penggunaannya sehingga merugikan keuangan negara.
Penyertaan modal dikucurkan sekitar Rp 12,5 miliar dari total Rp 29,6 miliar kepada Perumda Benuo Taka pada 2021. Modal itu ditujukan untuk pembangunan pabrik penggilingan padi.
Namun, hingga kini tidak terlihat pembangunan fisik pabrik penggilingan padi yang rencananya dibangun di Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyertaan modal yang telah disalurkan tidak ada dalam rekening Perumda Benuo Taka sehingga terdapat kerugian negara. (tan/JPNN)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Perdana, Mantan Bupati PPU Tidak Menyanggah Dakwaan Suap
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga