Flora-Fauna yang Terancam Punah Bertambah

Kamis, 10 Desember 2009 – 19:18 WIB
LANGKA - Menhut Zulkifli Hasan saat mengangkat daging trenggiling yang dimusnahkan, di Taman Wisata Alam Angke, Kapuk, Jakarta Utara, Kamis (10/12). Foto: Arwan Mannaungeng/JPNN.
JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan mengatakan, potensi populasi keanekaragaman hayati dan spesies yang dimiliki Indonesia terancam punah kian bertambahMenurutnya, peningkatan kepunahan itu sudah mencapai tiga persen, antara lain akibat dari peredaran tumbuhan dan satwa liar ilegal (penyelundupan), begitu juga deforestasi, degradasi hutan, serta penebangan hutan ilegal

BACA JUGA: Soal CPNS, Usulan Tujuh Daerah Ditolak

Hal itu disampaikan Menhut di sela acara pemusnahan daging trenggiling, di Taman Wisata Alam Angke, Kapuk, Jakarta Utara, Kamis (10/12).

Dikatakan Zulkifli, jika kerusakan hutan dibiarkan, beberapa jenis satwa endemik di Indonesia memang akan segera mengalami kepunahan
Ia mencontohkan harimau Bali yang sudah punah sejak tahun 1940-an, serta harimau Jawa yang punah sejak tahun 1970-an

BACA JUGA: Komisaris PT KAI jadi Tersangka Korupsi KRL Hibah

"(Kini) harimau Jambi, harimau Sumbar dan harimau Lampung juga sudah hampir punah," katanya.

Oleh karena itu menurut Zulkifli, kerjasama yang efektif antar instansi penegak hukum dalam menanggulangi kejahatan pemanfaatan satwa liar yang sering terjadi itu, dirasakan kian penting
"Saya kira kita harus tingkatkan kerjasama dengan kejaksaan dan kepolisian, untuk mencegah kerusakan hutan dan potensi kepunahan keanekaragaman hayati itu," katanya.

Dikatakan Menhut, hutan sebagai tempat hidup para satwa memang harus lebih diperhatikan

BACA JUGA: SBY Diminta Jangan Suka Bersumpah

Zulkifli sendiri memprogramkan pembangunan lima tahun ke depan untuk lebih memantapkan kawasan hutan, meningkatkan rehabilitasi hutan dan daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS), melakukan pengamanan dan pengendalian kebakaran hutan, konservasi keanekaragaman hayati, hingga revitalisasi pemanfaatan hutan dan industri kehutanan, serta penguatan kelembagaan kehutanan.

Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar, dikatakannya juga harus ditegakkan, demi mencegah kepunahan satwa dan potensi hayati Indonesia itu"Kita harus mampu melindungi 236 jenis satwa dan 58 jenis tumbuhan, yang keberadaannya di alam telah menghadapi ancaman kepunahan," tegasnya lagi(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerbong Mutasi Kejaksaan Mulai Bergerak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler