JAKARTA - Seiring naiknya status penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Kereta Listrik (KRL) hibah pemerintah Jepang ke tahap penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Dephub, Soemino Eko Sapuro sebagai tersangkaSoemino yang kini menjadi Komisaris PT Kereta api itu juga telah dikenai pencegahan oleh Direktorat Jendral Imigrasi agar tidak bepergian ke luar negeri.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan bahwa Soemino disangka dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi
BACA JUGA: SBY Diminta Jangan Suka Bersumpah
"Penetapannya (Soemino) sebagai tersangka sudah sejak sepekan lalu," ujar Johan di KPK, Kamis (10/12).Menurut Johan, dalam kasus itu dugaan kerugian negaranya mencapai Rp 11 miliar
BACA JUGA: Gerbong Mutasi Kejaksaan Mulai Bergerak
Karena hasil hibah, maka Dephub hanya membayar biaya pengirimannya saja
BACA JUGA: Ratusan Kilo Daging Trenggiling Dimusnahkan
"Ada kemahalan ongkos kirimNilai proyeknya Rp 48 miliar," sebut JohanTerpisah, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pencekalan Imigrasi, Bambang Sujatmiko, menyatakan bahwa Soemino telah dikenai pencegahan agar tidak dapat bepergian ke luar negeriBerdasarkan surat permintaan KPK bernomor KEP-432/01/XII/2009 tanggal 8 Desember 2009 dan surat siar Dirdikdakkim Imigrasi Depkumham nomor IMI.5.GR.02.06-3.20648 tertanggal 10 Desember 2009, Imigrasi mulai hari ini melarang Soemino ke luar negeri"Berlaku selama setahun mulai hari ini," ujar Bambang(ara/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hendarman Siap Disupervisi KPK
Redaktur : Tim Redaksi