FNPBI Tolak SKB Empat Menteri

Selasa, 28 Oktober 2008 – 14:26 WIB

jpnn.com - JAKARTA-Respon pemerintahan SBY-JK atas krisis global dengan mengeluarkan SKB 4 menteri sebagai langkah menyelematkan industri di Indonesia mendapat kecaman dari organisasi buruh yang tergabung dalam Pengurus Pusat Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (PP FNPBI)

Menurut Ketua Umum PP FNPBI Dominggus Oktavianus, keputusan pemerintah dalam rangka mengantisipasi dampak terhadap sektor industri, pada tanggal 24 Oktober 2008 pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri (Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, dan Menteri Dalam Negeri) yang intinya merubah mekanisme penetapan upah dari mekanisme tripartit menjadi bipartit hanya melemahkan posisi buruh terhadap para penguasaha

BACA JUGA: Oknum Pejabat Lobar Diperiksa Polda Metro

’’ Buruh Indonesia dipaksa melakukan negosiasi sendiri atas besaran upah mereka dengan majikan/pengusaha

Dengan kata lain, menyerahkan penentuan besaran upah kepada mekanisme pasar

BACA JUGA: 22 Dewan Lombok Barat Juga Terima Suap

Hasilnya sudah bisa ditebak, upah buruh akan semakin ditekan murah lagi, dari keadaan sekarang di mana lebih dari 80% tenaga kerja menerima upah kurang dari dua juta rupiah tiap bulan,’’tegasnya.

Menurut FNPBI, langkah yang harus diambil pemerintah untuk menyelamatkan industri nasional dan buruh (rakyat) Indonesia adalah Pemberian insentif bagi industri berorientasi ekspor, berupa penghapusan tarif ekspor dan meningkatkan tarif impor barang konsumsi , mencegah mengalirkan likuiditas perbankan ke luar negeri, serta mencegah ulah spekulan dengan menetapkan pajak terhadap transaksi finansial

’’Pemerintah juga sebaiknya menunda pembayaran atau penghapusan sama sekali utang luar negeri publik, untuk dialokasikan bagi belanja sosial (pendidikan, kesehatan, infrastruktur) serta untuk kebutuhan stimulus industrialisasi,’’ pungkasnya

BACA JUGA: Mulyadin Akui, Antar Uang Suap

(wid)

 


BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Tolak Terdakwa Diwakilkan di Persidangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler