jpnn.com - Mulyadin SH MH dan beberapa orang rekan lainnya diperiksa penyidik karena tertangkap basah oleh tim Narkoba Satuan II Psikotropika Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Jakarta saat asyik pesta ekstasi di salah satu diskotik di Jakarta, pada Sabtu malam (malam Minggu, 18/10) lalu.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Jakarta Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Arman Depari melalui Kasat II Psikotropika Direktorat Narkoba AKBP Hendra Joni saat dikonfirmasi di Jakarta Selasa (28/10) menjelaskan, pihaknya berhasil meringkus tersangka Mulyadin SH MH bersama beberapa orang rekan lainnya berkat informasi dari masyarakat
''Kami dapat informasi kalau di salah satu diskotik tersebut telah berlangsung pesta ekstasi, sehingga kami turunkan tim Narkoba Satuan II Psikotropika untuk melakukan penangkapan,'' kata AKBP Hendra Joni.
Untuk memperlancar proses pemeriksaan kata dia, maka pihaknya pada malam saat penangkapan itu, tersangka langsung dilakukan penahanan
BACA JUGA: 22 Dewan Lombok Barat Juga Terima Suap
Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa beberapa butir ekstasi yang tidak diingat jumlahnya''Kami tidak ingat berapa butir jumlah ekstasi yang berhasil kami sita, karena BB-nya ada di kantor dan tidak sempat kami cek-kan,'' ungkapnya.
Hingga hari ini (Selasa, 28/10), terhitung sudah delapan hari lamanya tersangka Mulyadin dan beberapa orang rekannya meringkuk di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya Jakarta
BACA JUGA: Mulyadin Akui, Antar Uang Suap
Dikatakan, sampai saat ini pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka
BACA JUGA: Hakim Tolak Terdakwa Diwakilkan di Persidangan
Sehingga, dalam 60 hari itu, BAP para tersangka sudah rampung dan bisa diserahkan ke pihak kejaksaan.Dalam kasus ini, lanjut dia, tersangka dijerat Undang-Undang (UU) Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun''Tapi, itu tergantung dari hasil pemeriksaan nanti, apakah tersangka ini akan diancam penjara 15 tahun atau di kurang itu,'' ujarnya sembari mengatakan bila dilihat secara sepintas, pihaknya memprediksikan kalau para tersangka ini bukan pecandu
Sehingga, besar peluang para tersangka ini untuk mendapat hukuman yang agak ringanArtinya, bisa jadi para tersangka ini hanya dihukum minimal 6 bulan penjara
''Kayaknya ketika mereka (para tersangka, Red) datang dari daerah ke Jakarta, lalu sesampainya di sini (Jakarta, Red), mereka kemudian mendatangi diskotik dan coba-coba untuk memakai ekstasi,'' ujarnya.
Tapi yang jelas, berapa pun lamanya Mulyadin SH MH yang juga mantan Kabag Hukum Setdakab Lobar ini dipenjara, setidaknya hal inilah yang menjadi salah saatu penyebab gagalnya bagi yang bersangkutan untuk meraih kursi Dompu DuaPadahal, sejumlah partai politik (parpol) telah mengusungnya untuk maju sebagai bakal calon wakil bupati (Bacabup) Dompu.
Tapi, karena lantaran beberapa butir ekstasi, cita-cita untuk menduduki kursi empuk Dompu Dua itu akhirnya pupusDan kini, Mulyadin hanya menyesali nasipnya di balik jeruji tahanan Mapolda Metro Jaya Jakarta dan jauh dari istri dan anak serta keluarganya.(sid/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Atasan Menkes Larang Publikasi Pemusnahan Makanan Bermelamin
Redaktur : Tim Redaksi