Forum Honorer K2 Sisir Data Bodong

Minggu, 08 Juni 2014 – 20:29 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Forum honorer kategori dua (K2) yang tidak lulus tes CPNS sepakat menyisir data bodong di wilayah masing-masing. Menyusul permintaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk verifikasi dan validasi (verval) honorer K2 yang lulus tes CPNS.

"Sebelum surat edaran tentang penggantian honorer K2 bodong ke honorer asli dibuat, KemenPAN-RB memberikan syarat agar verval honorer K2 dipercepat. Dengan verval, akan diperoleh data honorer K2 yang asli dan bodong," kata Riyanto Agung Subekti, Korwil FHK2 Jawa Timur kepada JPNN.com, Minggu (8/5).

BACA JUGA: Kubu Jokowi Curigai Skenario Besar di Balik Kasus Babinsa

Saat ini, menurut dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan seluruh korwil FHK2 untuk membantu penyisiran data bodong. Ini agar pemda lebih cepat memasukkan data verval yang disertai surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kami sudah meminta seluruh korwil agar membantu melakukan investigasi data honorer K2 yang sudah dinyatakan lulus. Sebab banyak honorer bodong yang lulus," terangnya.

BACA JUGA: Pegiat HAM Minta SBY Klarifikasi Surat DKP soal Prabowo

Sampai hari ini, menurut Riyanto, sudah sekitar 10 kabupaten/kota yang sudah memasukkan datanya ke FHK2. Dia pun mengimbau agar semua daerah mau berpartisipasi menginformasi datanya untuk diteruskan ke BKN.

"Semua data hasil investigasi FHK2 akan diserahkan ke BKN untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

BACA JUGA: Presiden Disarankan Bekukan Babinsa demi Netralitas TNI

Dalam Surat Kepala BKN No: K.26-30/V.23-4/99 Tanggal 27 Februari 2014, disebutkan untuk penetapan NIP PNS dari TH K2 formasi TA 2013 dan TA 2014, harus dilampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Pejabat Pembina Kepegawaian (P2K) dan SPTJM tenaga honorer.

Apabila di kemudian hari ditemukan adanya data tenaga honorer yang tidak benar, maka baik PPK maupun TH siap bertanggung jawab dan diberikan sanksi baik secara adminìstratif maupun pidana.(esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Danpuspom Harapkan SBY Buka Suara soal Pemberhentian Prabowo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler