jpnn.com - JAKARTA - Hukuman yang dijatuhkan oleh TNI AD pada Babinsa di Kelurahan Cideng Koptu Rusfandi maupun atasannya Danramil Gambir Kapten Saliman dinilau masih menyisakan pertanyaan besar siapa sebenarnya di balik aksi ini.
Apalagi, keterangan Panglima TNI Jenderal Moeldoko dan KSAD Jenderal Budiman saling bertolak belakang. Budiman mengakui, ada anggota Babinsa yang terlibat dalam kasus tersebut dan telah diberhentikan. Namun, Panglima TNI Jenderal Moeldoko membantah Babinsa melakukan pengerahan untuk kemenangan Prabowo Subianto - Hatta Rajasa.
BACA JUGA: Pegiat HAM Minta SBY Klarifikasi Surat DKP soal Prabowo
Anggota bidang Hukum Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Jusuf Kalla, Firman Jaya Daeli menilai wajar jika masyarakat menaruh kecurigaan bahwa Babinsa itu ada yang merencanakan dan mengorganisasikan secara sistematis. Karenanya, Firman meyakini ada sekenario besar pengerahan anggota Babinsa untuk memenangkan pasangan Prabowo-Hatta.
“Karena itu saya percaya dengan apa yang disampaikan KSAD Jenderal Budiman, karena dia patuh pada UU (Undang-undang) nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dan UU Pemilu Presiden bahwa TNI harus netral,” kata Firman, Minggu (8/6).
BACA JUGA: Presiden Disarankan Bekukan Babinsa demi Netralitas TNI
Dijelaskan Firman, KSAD pasti mengetahui sepak terjang anak buahnya. Sebab, katanya, dalam pasal 16 UU 34 34/2004, tugas KSAD adalah membina kekuatan dan kesiapan operasional angkatan.
"Dengan demikian jika ada penyimpangan, KSAD langsung bertindak," katanya.
BACA JUGA: Mantan Danpuspom Harapkan SBY Buka Suara soal Pemberhentian Prabowo
Sementara, ia melanjutkan, pasal 15 UU 34 menyatakan tugas Panglima TNI adalah menggunakan kekuatan TNI bagi kepentingan operasi militer. Karenanya, kata dia, KSAD tidak mungkin mengerahkan Babinsa untuk tujuan non militer.
Firman mengingatkan berdasarkan UU Pertahanan Negara, UU TNI, dan juga UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, maka anggota TNI harus netral terhadap parpol mana pun.
"Tidak boleh berpihak dalam bentuk dan jenis apa pun, dan dilarang berpolitik praktis. Makanya anggota TNI tidak dapat memilih dan dipilih. Bahkan sama sekali anggota TNI, termasuk Babinsa tak memiliki tugas dan kewenangan apa pun untuk menanyakan, mempengaruhi, mengatur, menentukan pilihan rakyat terhadap pasangan capres,” paparnya.
Firman menduga tindakan pelanggaran serupa kemungkinan besar dan mungkin sudah atau sedang terjadi secara sistematis, terstruktur, dan masif di banyak wilayah di Indonesia, tidak hanya di Jakarta saja. Karenanya, Firman meminta TNI menindak tegas anggotanya yang diduga melakukan penyimpangan.
“Kami meminta institusi TNI dan jajarannya segera menindak tegas anggotanya yang jelas-jelas menyimpang dari tugas pokoknya,” kata Firman.
Dia juga meminta agar institusi intelijen tak membiarkan pelanggaran ini terjadi dan berkembang karena amat potensial mengganggu situasi kondisi keamanan. Selain itu, Firman meminta agar Komisi I DPR mengingatkan Pimpinan TNI dan segera memanggilnya dalam rapat khusus di Komisi Pertahanan itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Benarkan Surat DKP, Mantan Komnas HAM Sebut Prabowo Harus Diadili
Redaktur : Tim Redaksi