Foto Tanpa Busana Beredar, PNS Dipecat

Selasa, 18 Oktober 2016 – 06:00 WIB
Sebanyak 457 orang PNS Kabupaten Pekalongan menerima Surat Keputusan Kenaikan Pangkat periode 01 Oktober 2016. Diumumkan juga PNS yang terkena sanksi Foto: MUHAMMAD HADIYAN/RADAR PEKALONGAN/JPNN.com

jpnn.com - KAJEN – Sebanyak 16 pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Jateng, dikenai sanksi. 

Dua diantaranya mendapatkan 

BACA JUGA: Mengapa Perceraian Paling Banyak di Januari?

Sanksi terberat berupa pemberhentian dengan tidak hormat diberikan kepada dua PNS. 

Salah satunya ditujukan kepada PNS yang foto tanpa berbusananya tersebar di media sosial.

BACA JUGA: Usai Salat, Terbaring di Atas Sajadah, Napi Tewas di Masjid Lapas

Sanksi kepada 16 PNS ini dinyatakan Bupati Pekalongan H Asip Kholbihi pada apel akbar yang diikuti oleh ribuan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan di Lapangan Alun-alun Kajen, Senin (17/10). 

Bupati menyatakan, pemecatan kepada oknum PNS berinisial W ini menjadi peringatan untuk seluruh PNS lainnya agar menjaga marwahnya sebagai abdi negara. 

BACA JUGA: Mengunjungi Pesut Lokbere, Korban Abepura Berdarah 2000, Menyedihkan..

"Pemberian sanksi tersebut sudah sesuai mekanisme dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pekalongan. Perdebatannya seru, kajian yuridisnya juga sudah sempurna. Kami sebagai bupati harus mengambil langkah," kata Asip, usai memimpin apel akbar.

Dipaparkan, selama tahun 2016 di Pemkab Pekalongan mengeluarkan sanksi kepada 16 orang PNS karena mereka telah melanggar disiplin sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin PNS. 

Masing-masing  yaitu hukuman disiplin ringan 5 orang, hukuman disiplin sedang 5 orang, hukuman disiplin berat 4 orang dan pemberhentian tidak dengan hormat 2 orang.

"Harapannya, tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan PNS di Kabupaten Pekalongan," tegas dia.

Selain memberikan sanksi, Pemkab Pekalongan juga memberikan penghargaan kepada PNS yang telah melaksanakan tugas dengan baik, yakni berupa Kenaikan Pangkat. 

Sebanyak 457 orang PNS Kabupaten Pekalongan menerima Surat Keputusan Kenaikan Pangkat periode 01 Oktober 2016. 

SK Kenaikan pangkat ini diberikan secara simbolis oleh bupati dalam apel akbar tersebut.(yan/sam/jpnn)

Berikut daftar PNS yang kena sanksi :

Sanksi ringan (5 orang)

1. RSUD Kajen (2 orang)

2. Disperindagkop dan UMKM (2 orang)

3. Kandangserang (1 orang).

Sanksi sedang (5 orang)

1. Dinas Kesehatan (2 orang)

2. Dinas Pekerjaan Umum (1 orang)

3. Dishubkominfo (1 orang)

4. Disperindagkop dan UMKM (1 orang)

Sanksi berat (4 orang)

1. Kecamatan Talun (1 orang)

2. Dinas Kesehatan (1 orang)

3. Disperindagkop dan UMKM (1 orang)

4. Dindikpora (1 orang)

Diberhentikan tidak hormat (2 orang)

1. Dinas Pekerjaan Umum 

2. Sragi 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Oknum Satlantas Kena OTT Pungli, Rasain!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler