jpnn.com - JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) mengajukan tiga ahli guna memberikan keterangannya terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ketiga ahli itu merupakan pakar hukum pidana, agama, dan bahasa.
Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro mengatakan, ahli pertama yang disodorkan organisasi pimpinan Habib Rizieq Shihab itu adalah ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Muzakir. Sedangkan untuk ahli agama, FPI menyodorkan nama Habib Rizieq.
BACA JUGA: Aktivis 98: Tokoh Politik Jangan Merusak Kebangsaan Demi Kepentingan Sesaat
“Dari FPI hari ini ada dua ahli. Ada ahli pidana Prof Muzakir dan Habib Rizieq sebagai ahli agama,” katanya di gedung sementara Bareskrim Polri, kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10).
Sugito mengungkapkan, Habib Rizieq akan memberikan keterangannya dalam segi agama. Apakah ucapan Ahok termasuk pensitaan agama atau tidak.
BACA JUGA: Fiji Ingin Belajar Penanggulangan Terorisme Kepada BNPT
"Kalau Habib Rizieq mengenai masalah rekaman. Kan ada durasi panjang dan pendek. Sebenarnya substansinya sama saja. Nanti akan ditanggapi dari sisi keahlian dia sebagai ahli agama," terangnya.
Sugito menambahkan, pihaknya juga tengah mempersiapkan ahli bahasa dalam menerjemahkan perkataan Ahok saat berpidato mengenai surat Almaidah 51 di Kepulauan Seribu pada September silam. Sugito mengaku belum menemukan ahli bahasa itu.
BACA JUGA: Damayanti Nongol Lagi di KPK, Diperiksa Untuk Siapa, Mbak?
Menurutnya, ada dua ahli bahasa yang ingin dihadirkan, antara dari Universitas Indonesia atau Universitas Gajah Mada. "Untuk ahli bahasa kemungkinan minggu depan (dimintai keterangannya)," tambah dia.(mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Hakim Digarap KPK di Kasus Suap Jaksa
Redaktur : Tim Redaksi