BACA JUGA: Hak Menyatakan Pendapat Harus Dilaksanakan
Hanya saja, FPKB akan mendindak tegas anggotanya jika ikut menandatangani Hak Menyatakan Pendapat tersebut."Kita kan punya organisasi
Olehnya itu, Marwan meminta kepada semua pihak untuk menghormati sikap politik FPKB
BACA JUGA: Polisi akan Periksa Jaksa dan Hakim Kasus Gayus
"Kami menghormati sikap teman-teman yang menginginkan hak menyatakan pendapat," tambahnya.Marwan mengatakan fraksinya saat ini lebih fokus kepada tahapan pembentukan Tim Pengawasan sesuai dengan opsi C yang diputuskan dalam rapat paripurna DPR awal Maret lalu
Untuk sampai pada hak menyatakan pendapat sesuai dengan UU Susduk, sidang harus dihadiri minimal 75 persen dari anggota DPR
BACA JUGA: Diganjar 2,3 Tahun, Sujudi Malah Bersyukur
Sementara posisi Fraksi Partai Demokrat sendiri mencapai 26,40 persen sehingga dianggap sulit untuk dilakukan jika Partai Demokrat menolak"Itu baru Fraksi Demokrat, belum kalau Fraksi Kebangnkitan Bangsa bergabung," katanya.Hanya saja, dari 106 tandatangan yang dikumpulkan, salah seorang anggota dari FPKB Lily Wahid ikut bergabungBahkan adik kandung mantan Presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur) itu ikut sebagai inisiator menggalang tandatangan hak menyatakan pendapat.
Terhadap sikapnya itu, Lily mengaku tidak takut jika mendapat sanksi apalagi sampai Partainya memberlakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya"Saya siap, hak menyatakan pendapat ini perlu dilakukan," katanya. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah 106 Teken Hak Menyatakan Pendapat
Redaktur : Tim Redaksi