Hak Menyatakan Pendapat Harus Dilaksanakan

Jumat, 23 April 2010 – 19:27 WIB
JAKARTA - Mantan Anggota Fraksi PAN DPR RI Sayuti Asyatri menegaskan Hak Menyatakan Pendapat dan dan pembentukan Tim Pengawasan (Timwas) pelaksanaan Rekomendasi DPR tentang skandal Bank Century harus dilaksanakan oleh DPR"Hak Menyatakan Pendapat dan pembentukan Timwas adalah amanat Paripurna DPR

BACA JUGA: Polisi akan Periksa Jaksa dan Hakim Kasus Gayus

Dengan demikian hanya ada satu opsi yakni segera saja dilaksanakan," kata Sayuti Asyatri, dalam dialektika demokrasi bertajuk “Menyoroti Timwas Kasus Bank Century“, di press room DPR, Senayan Jakarta, Jumat (23/4).

Selain dua hal tersebut di atas, Sayuti juga mengingatkan hal penting lainnya dari rekomendasi tersebut yakni menyerahkan rekomendasi Pansus Century itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan dan kepolisian
"Khusus untuk Hak Menyatakan Pendapat, selain amanat paripurna DPR itu dijamin dalam UU No.27/2009 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) pasal 77 bawah hak menyatakan pendapat itu hak DPR dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah."

Dengan demikian, soal kuorum tidaknya anggota DPR/MPR RI yang hadir dalam menyatakan pendapat untuk pemakzulan, tidak harus dengan 50 persen plus 1

BACA JUGA: Diganjar 2,3 Tahun, Sujudi Malah Bersyukur

Apalagi saat ini terjadi kecendrungan keputusan politik DPR RI diabaikan oleh pemerintah dan lembaga penegak hukum seperti KPK tidak jelas
“Konsekuensinya, jika skandal Century tidak tuntas, maka reformasi perbankan dan keuangan tidak akan terwujud,” imbuh Sayuti.

Sementara Ketua Fraksi PKB Marwan Ja'far menghindar dari isu menyatakan pendapat dan timwas

BACA JUGA: Sudah 106 Teken Hak Menyatakan Pendapat

“Hak menyatakan pendapat dan Timwas sebenarnya tidak dibutuhkan kalau skandal Century sudah ditangani KPKKarena itu, DPR hendaknya fokus mendorong KPK untuk segera mengusutnya."

Sesuai dengan agenda, Selasa (27/4/2010) mendatang, DPR akan menggelar Sidang Paripurna dengan agenda penetapan 30 Anggota Timwas Rekomendasi DPR terkait skandal Bank Century30 nama tersebut adalah Ignatius Mulyono, Soetan Bathoegana, Vera Febianthy, Jafar Hafsah, Achmad Ahsanul Qosasih, Didi Irawadi S, Gede Pasek Suwardhika dan Anas Urbaningrum (Fraksi Demokrat)Ade Komarudin, Agun Gunanjar Sudarsa, Azis Syamsuddin, Idrus Marham, Melchias Marcus Mekeng, Bambang Soesatyo (Fraksi Golkar)Sidarto Danusubroto, Hendrawan Supratikno, Gayus Lumbuun, Ganjar Pranowo dan Trimedya Panjaitan (Fraksi PDIP)Andi Rahmat, Mahfudz Siddiq dan Fachri Hamzah (Fraksi PKS)Asman Abnur dan Tjatur Sapto Edi (Fraksi PAN)Aditya Mufti Ariffin dan Epyardi Asda (Fraksi PPP)Imam Nahrawi dan Nur Yasin (fraksi PKB) dan Soepriyanto (fraksi Gerindra) serta Faisal Akbar (Fraksi Hanufra(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TIMIKA : Usung Gerakan 3 R


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler