FPPP Isyaratkan Tolak Perppu tentang MK

Rabu, 13 November 2013 – 15:08 WIB

JAKARTA- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengisyaratkan tidak akan menerima Perppu tentang Mahkamah Konstitusi (MK)  yang keluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hal ini disampaikan anggota Fraksi PPP Ahmad Yani usai memberikan keterangan dalam sidang uji materi UU Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Rabu, (13/11).
 
Tak hanya PPP, Yani juga memperkirakan Perppu ini sulit untuk diterima DPR RI secara kelembagaan. "Fraksi PPP sudah jauh hari mengingatkan agar pemerintah tidak mengeluarkan Perppu, karena tidak ada kegentingan lagi. Saya tidak bisa memastikan (seluruh fraksi menolak), saya hanya mengatakan Perppu sulit untuk mendapatkan persetujuan DPR," kata Ahmad Yani.

Dalam hal ini, Yani menilai, mekanisme penjaringan hakim konstitusi melalui panel ahli seperti diatur Perppu tidak sesuai dengan konstitusi. Di dalam konstitusi, kata dia, jelas disebutkan bahwa penjaringan dan seleksi hakim dilakukan oleh hanya tiga lembaga yakni MA, DPR dan Presiden.

BACA JUGA: Sebut Nama Peminta Jatah, Marzuki Dianggap Bersih

"Kalau ada panel ahli berarti menambahkan satu norma lagi yang tidak diperintahkan konstitusi," lanjutnya.
 
PPP, sambungnya, juga tidak sepakat apabila Perppu MK mengatur calon hakim harus tujuh tahun non-aktif dari partai politik. Sebab hal itu sama halnya dengan menganaktirikan partai politik.

"Jangan menganaktirikan parpol, jangan memperlakukan parpol seperti penyakit kusta. Tidak boleh mendiskriminasi, sebab banyak juga doktor, profesor yang tertangkap karena korupsi dan banyak juga kepala daerah dari parpol yang berprestasi, jadi tidak semua anggota parpol buruk," tandas Yani. (flo/jpnn)

BACA JUGA: SBY Belum Tahu Dituding Nazar Terima Dana Ilegal

BACA JUGA: DPR: SBY Harusnya Temui Pemerintah Arab Saudi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sutan Ogah Tanggapi Surat Kaleng Pegawai KPK untuk Anas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler