Dalam pernyatannya kepada JPNN melalui pesan elektronik, dini hari tadi, ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum menegaskan, Marzuki Alie menutup sidang paripurna kemarin sudah benar dan sesuai tata-tertib sidang DPR
BACA JUGA: Hadapi ACFTA, Kementan Ketatkan Pengawasan Impor
Menurut Anas, pandangan Fraksi Demokrat ini berdasarkan fakta bahwa rapat paripurna telah menyelesaikan kedua agenda rapat paripurna, yakni pengambilan sumpah wakil ketua DPR RI yang baru, Taufik Kurniawan yang menggantikan almarhum Marwoto Mitrohardjono, dan pembacaan hasil panitia khusus angket Century"Kedua agenda ini telah dibacakan pada pembukaan rapat paripurna dan disepakati oleh seluruh 560 anggota DPR RI tanpa adanya penolakan dari satu pun anggota yang hadir
BACA JUGA: Pemulung Dituntut 8 Bulan Penjara
Jadi dengan selesainya agenda rapat paripurna ini, Fraksi Demokrat menganggap tindakan Marzuki Alie menutup sidang adalah benar dan tepat sesuai dengan agenda yang disepakati dalam Badan Musyarawarah," tulis Anas.Soal tudingan beberapa pihak yang menganggap Ketua DPR RI Marzuki Alie bertindak otoriter, Anas menyebutkan, hal tersebut sama sekali tidak terjadi dalam sidang paripurna
BACA JUGA: KPK Gadungan Peras Geucik
Pengeras suara di ruang sidang mati akibat ditekan lebih dari 4 orang secara bersamaan sehingga memicu emosi para anggota dari beberapa fraksi yang kemudian maju mendekati Ketua DPR RI Marzuki Alie dan berbuntut kericuhan," ujarnya.Mantan anggota KPU itu menambahkan, pengeras suara yang mati itu juga ini juga terjadi pada para anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, sehingga mereka pun tak bisa berbicara saat hendak melakukan interupsi pada sidang
Fraksi Demokrat, lanjut Anas, juga sependapat dengan Marzuki yang menolak usulan beberapa pihak untuk memutuskan kasus Century hanya dalam satu hari sidang kemarin tanpa mendengarkan lagi pendapat akhir fraksi atau tanpa mendapatkan laporan hasil panitia angket secara tertulis
Penolakan ini Demokrat itu juga didasarkan pada Pasal 170 ayat 1 Tata-Tertib DPR RI yang menyatakan bahwa panitia angket menyampaikan laporan dalam rapat paripurna, kemudian laporan tersebut dibagikan kepada seluruh anggotaSedangkan pada pasal 170 ayat 2 Tata-Tertib DPR RI disebutkan juga, pengambilan keputusan harus didahului laporan hasil panitia angket dan pendapat akhir fraksi
"Dalam rapat paripurna tersebut, panitia angket Century telah selesai membacakan laporan mereka, namun laporan tertulis belum dibagikan pada seluruh anggota DPR RI, sehingga masing-masing anggota punya hak untuk mempelajarinya lebih lanjutJadi, menutup sidang paripurna hanya dalam satu hari berarti melanggar ketentuan keharusan pembacaan pendapat akhir fraksiJika sidang hanya dilakukan satu hari, Fraksi Demokrat khawatir keputusan Kasus Century akan berakhir cacat bawaan secara yuridis," tukasnya.(awa/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Prioritaskan Pembersihan Data NIK
Redaktur : Antoni