Hadapi ACFTA, Kementan Ketatkan Pengawasan Impor

Rabu, 03 Maret 2010 – 08:14 WIB
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) RI, melalui Badan Karantina, melakukan implementasi pengetatan pengawasan impor komoditas pertanianMentan Suswono, seusai Raker dengan Komisi IV, Selasa (2/3) malam, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan dua regulasi terkait hal ini.

"(Masing-masing yaitu) Permentan No 38/2009 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Impor-ekspor Segar Asal Tumbuhan dan Permentan No 9/2009 tentang Prasyarat dan Tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina ke Wilayah Republik Indonesia," papar Mentan.

Adapun tujuan dikeluarkannya regulasi tersebut, kata Suswono pula, adalah untuk mengurangi ketergantungan pada bibit impor, mencegah penularan penyakit tanaman atau hama tanaman asal luar negeri melalui benih impor, serta sekaligus melindungi dan mengembangkan usaha penangkaran benih dalam negeri.

Suswono sendiri mengakui, Badan Karantina dalam hal ini merupakan instrumen yang harus diperkuat

BACA JUGA: Pemulung Dituntut 8 Bulan Penjara

"Sumber daya karantina mengalami kenaikan yang signifikan melebihi eselon I dalam dua tahun terakhir, dan akan terus ditingkatkan melalui APBN dan APBN-P," cetusnya.

Untuk pemenuhan sumber daya manusia, kata Suswono pula, makanya alokasi penerimaan CPNS di Kementan, 30 persennya dialokasikan untuk Badan Karantina
"Pemenuhannya sampai tahun 2014, jadi dilakukan secara bertahap," kata Suswono.

Kementan kata Suswono, juga mempunyai program untuk penguatan laboratorium Badan Karantina, serta telah pula mengusulkan penambahan anggaran dalam APBN-P

BACA JUGA: KPK Gadungan Peras Geucik

Sedangkan secara instalasi, Badan Karantina pemenuhannya akan dipenuhi sampai tahun 2013
"Saat ini Badan Karantina sedang diusulkan dapat tunjangan khusus," tambahnya.

Sementara itu, terkait persiapan akselerasi ekspor-impor menghadapi ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA), Kementan pun membentuk serangkaian instrumen

BACA JUGA: Kemendagri Prioritaskan Pembersihan Data NIK

Tepatnya, sebagaimana dijelaskan Suswono, pihaknya membentuk semacam task force untuk pengkajian terhadap ekspor-impor komoditi pertanian Indonesia-China.

"Indonesia hanya diperbolehkan mengimpor produk pertanian asal China yang tidak terdapat di Indonesia, atau ada di Indonesia tetapi sulit dibudidayakan," jelasnya.

Selain itu, kata Suswono lagi, kualitas komoditas yang diimpor pun harus bebas hama dan penyakitUntuk komoditas pangan segar asal hewan misalnya, harus memiliki sertifikat halal yang terakreditasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)"Komoditas produk pangan segar hewan atau tumbuhan juga diawasi agar bebas dari cemaran biologis dan kimia berbahaya," tambahnya.

Saat ini, lanjut Suswono, Kementan sendiri tengah melakukan pendataan jenis-jenis produk pertanian asal China yang berorientasi pasar Indonesia, terkait dengan data luasan, produksi, serta pest record-nyaKementan pun berupaya meningkatkan kerjasama data regulasi ekspor dari China, serta kegiatan surveillance sistem pengkarantinaan dan keamanan pangan.

"Kita menyadari implementasi perdagangan bebas ASEAN-China merupakan peluang, sekaligus ancaman terhadap pertumbuhan ekonomi dalam negeri," katanya lagiWalau begitu, lanjut Suswono, saat ini neraca perdagangan sektor pertanian masih surplus, meski per sub-sektor perlu diwaspadai penurunannya terutama pada sub-sektor hortikultura dan peternakan(lev/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komnas Zoonosis akan Dibentuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler