jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional di DPR Yandri Susanto meminta para pimpinan DPR menghentikan proses pembentukan panitia khusus hak angket atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia mengingatkan pimpinan DPR agar mendengarkan aspirasi masyarakat yang kompak menolak hak angket.
BACA JUGA: Tegas! PAN Minta Anggotanya Cabut Tanda Tangan Usul Hak Angket
"Telinga kita harus digunakan, jangan dipaksakan bentuk pansus," tegas Yandri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/5).
Dia menegaskan, PAN resmi menolak hak angket. Partai pimpinan Zulkifli Hasan itu tidak akan mengirimkan anggotanya di pansus angket.
BACA JUGA: KPK Jerat Eks Dirut Jasindo Jadi Tersangka Korupsi Pembayaran Fee
"Kalau beberapa fraksi tidak mengirimkan nama maka pansus tidak sah dibentuk. Kalau tidak terpenuhi dari sisi pembentukan, cacat hukum," katanya.
Meski demikian, dia menegaskan PAN tidak akan melobi fraksi lain untuk menolak hak angket. PAN menghormati "rumah tangga" masing-masing fraksi. "Kami tahu mana yang setuju mana yang tidak," tegasnya.
BACA JUGA: Fahri Imbau Semua Fraksi Utus Anggota di Pansus Hak Angket
Hanya saja Yandri mengaku akan mengomunikasikan dengan baik kepada fraksi yang setuju angket supaya satu suara.
"Sehingga penyampaian ke pimpinan DPR bisa bersinergi sehingga tidak layak dibentuk."
Yandri mengatakan, sebelumnya sudah meminta agar revisi UU KPK dikeluarkan dari Prolegnas. Hal itu supaya tidak ada lagi gangguan terhadap KPK yang sekarang sedang giatnya memberantas korupsi.
"UU saja kami setuju tidak direvisi, apalagi hak angket. Hak angket dialamatkan ke KPK saja sudah menjadi sesuatu yang kontroversi," katanya. Lagi pula, kata Yandri, apakah KPK berhak untuk diangket masih menjadi kontroversi.
Sebab, dalam UU MD3 tidak jelas dan tegas mengatur hak angket terhadap KPK. "Biasanya yang diangketkan itu pemerintah. Ya kepada menteri atau presiden yang ujungnya ada hak yang lainnya," ujarnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Siap Bongkar Relasi tidak Sehat LSM dan KPK
Redaktur & Reporter : Boy