jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar mengaku heran dengan fraksi-fraksi di DPR yang menjadi pendukung pemerintah justru memelopori penggunaan hak angket. Sebab, hak angket bisa berujung ke presiden.
“Bisa terjadi pemakzulan akhirnya,” ujar Fickar dalam diskusi bertema Meriam DPR untuk KPK di Jakarta, Sabtu (6/5).
BACA JUGA: Pemberantasan Korupsi Tak Terlalu Maju Meski Ada KPK
Yang mengherankan, lanjut Fickar, sebagian besar fraksi pengusul angket justru dari pendukung pemerintah. Misalnya, Golkar, PDIP, Hanura dan NasDem.
“Kenapa fraksi pendukung pemerintah itu mendukung angket? Sasaran angket sebenarnya kan pemerintah,” kata Fickar.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan bahwa angket tidak harus sampai kepada presiden. Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan itu, DPR sudah banyak melakukan hak angket, dan tidak juga ada yang sampai kepada presiden.
BACA JUGA: Ingat, Angket DPR ke KPK Salah Alamat
Dia lantas mencontohkan Panitia Khusus Pelindo II. “Pansus Pelindo sampai ke mana sih? Apa sampai ke presiden?” kata Masinton dalam diskusi itu.
Karenanya Masinton mengatakan, pernyataan-pernyataan yang menggiring opini angket bertujuan memakzulkan presiden sangat lucu. “Jadi lucu-lucuan membacanya,” sindirnya.
Menurut dia, KPK merupakan lembaga yang bekerja menjalankan undang-undang dan dibiayai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Sehingga, KPK sama dengan lembaga negara lainnya yang harus diawasi.
BACA JUGA: Ada Premanisme DPR kepada KPK, Untung Pak SBY Bukan Preman
Sedangkan DPR punya kewenangan melakukan pengawasan dan penyelidikan ketika ada dugaan terjadi pelanggaraan UU dan atau kebijakan. “Tidak ada institusi mana pun yang luput dari itu (pengawasan DPR),” kata anak buah Megawati Soekarnoputri di PDI Perjuangan itu.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK tak seperti Lagu Andra and The Backbone
Redaktur & Reporter : Boy