jpnn.com - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi yang selama ini dikesankan sempurna ternyata menyimpan banyak borok di dalamnya.
Bahkan, kata Masinton, KPK tidak seperti lagu Andra and The Backbone yang berjudul Sempurna.
BACA JUGA: Bang Masinton Pastikan Angket ke KPK Tak Akan Masuk Wilayah Hukum
“Bayangan selama ini KPK seperti lagu Andra and The Backbone berjudul Sempurna, ternyata banyak borok juga di dalamnya,” sindir Masinton saat diskusi Meriam DPR untuk KPK di Jakarta, Sabtu (6/5).
Menurut Masinton, saat rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan KPK beberapa waktu lalu terungkap sejumlah permasalahan di KPK. Karenanya, usulan hak angket pun kemudian bergulir karena banyaknya borok di lembaga pemberangus korupsi itu.
BACA JUGA: Beginilah Jurus Fraksi PKS Ganjal Angket KPK
Pengusulan hak angket kemudian disetujui dalam rapat paripurna DPR beberapa waktu lalu.
Masinton menyatakan, DPR tidak melihat periode per periode terkait ketidaksempurnaan yang ada di KPK. Namun, kata dia, lembaga yang sudah berdiri 15 tahun sejak adanya UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, itu banyak menyimpan persoalan di internalnya.
“Kami terima banyak laporan bagaimana persoalan di dalam KPK. Kemudian, kami mengusulkan DPR menggunakan hak angket dalam rangka pendalaman dan penyelidikan. Kalau dalam rapat biasa, itu yang disampaikan yang indah-indah dan sempurna saja,” kata dia.
BACA JUGA: Ketua DPR Imbau Peserta Aksi 505 Menjaga Suasana Damai
Masinton mencontohkan, soal kasus Pelindo II misalnya. Dalam rapat biasa di Komisi III DPR, disampaikan hanya yang baik-baik saja. Misalnya, pengelolaan utang yang baik oleh Pelindo II, kepemilikan saham anak perusahaan oleh dalam negeri, dan lainnya.
“Namun, ketika kami dalami dengan pansus hak angket, boroknya ketahuan,” kata dia.
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, hak angket atas KPK itu dimaksudkan untuk menelisik hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan atas penggunaan anggaran KPK 2015.
Menurut dia, BPK menyatakan ada tujuh poin ketidakcermatan KPK dalam mengelola anggaran.
Selain itu, Masinton melanjutkan, pihaknya juga menemukan ada persoalan pengelolaan tata kelola informasi dan data di KPK. Hal ini bercermin dari seringnya dokumen rahasia bocor ke publik. “Dokumen itu seperti surat perintah penyidikan dan berita acara pemeriksaan,” ungkapnya.
Selain itu, kata dia, DPR juga mendengar ada konflik di internal di komisi yang dipimpin Agus Rahardjo itu. Dia melanjutkan, soal penyebutan sejumlah nama anggota Komisi III DPR oleh penyidik KPK dalam persidangan e-KTP saat Miryam S Haryani bersaksi juga menjadi salah satu hal yang mendasari penggunaan hak angket.
“Saya merasa bahwa kalau model penegakan hukum bisa semena-mena begini, bahaya,” kata dia.
Masinton menjelaskan, DPR ingin memastikan bahwa apakah yang dilakukan KPK selama ini sudah sesuai dengan standar operasional prosedur. Terlebih lagi, kata dia, dalam SOP KPK itu menerapkan prinsip zero tolerance.
Masinton mengingatkan, kewenangan dan dukungan publik yang besar yang dimiliki KPK tidak boleh disalah gunakan oleh oknum di dalamnya.
“Tidak boleh ada penyimpangan sekecil apa pun,” tegasnya. Karenanya, untuk memastikan itu DPR merasa perlu melakukan pendalaman dan penyelidikan sehingga muncul usulan menggunakan hak angket.
“Jadi ini bukan untuk mengintervensi dan melemahkan KPK,” tuntasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi X DPR Dukung Penuh NTB Kembangkan Potensi Pariwisata
Redaktur & Reporter : Boy