jpnn.com, JAKARTA - Langkah DPR menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuai kecaman. Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menyatakan, sejak awal hak angket DPR ke lembaga antirasuah itu itu salah alamat.
Donal mengatakan, Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) memang mengatur tentang penggunaan angket untuk penyelidikan atas pelaksanaan UU atau kebijakan pemerintah. Pasal 24 UU MD3 secara tegas menyatakan, penyelidikan melalui angket bukanlah projustitia kepada kebijakan pemerintah.
BACA JUGA: Ada Premanisme DPR kepada KPK, Untung Pak SBY Bukan Preman
“Jadi, angket itu menuju ke pemerintah. Apakah KPK bagian dari eksekutif atau quasi yudisial? Kalau dalam teori pemisahan kekuasaan, KPK bukan bagian eksekutif,” kata Donal dalam diskusi Meriam DPR untuk KPK di Jakarta, Sabtu (6/5).
Menurut dia, penegak hukum yang menjadi bagian eksekutif adalah Kepolisian RI dan Kejaksaan. Sedangkan KPK bukanlah bagian dari eksekutif.
BACA JUGA: KPK tak seperti Lagu Andra and The Backbone
“Kalau kita baca ketentuan ini, (angket ke KPK) sudah salah alamat,” katanya.
Dia menjelaskan, dalam trias politica, KPK merupakan quasi yudisial. “Kalau dilabrak, nanti ada jangan-jangan putusan Mahkamah Agung diangket juga. Putusan Mahkamah Konsitusi yang tidak sesuai selera di DPR diangket juga,” ujarnya.
BACA JUGA: Bang Masinton Pastikan Angket ke KPK Tak Akan Masuk Wilayah Hukum
Donal pun mempertanyakan alasan DPR menggunakan hak angket kepada KPK. Kalau alasannya pelanggaran UU, maka DPR harus menjelaskannya.
Bagaimana dengan dugaan konflik internal KPK? Donal menegaskan, konflik internal tidak hanya terjadi di KPK.
Menurut dia, di lembaga Polri, juga sering terjadi gesekan internal. “Tapi, bawahan juga bisa menembak komandannya. Kan pernah terjadi kasusnya seperti itu,” katanya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beginilah Jurus Fraksi PKS Ganjal Angket KPK
Redaktur : Tim Redaksi